GELORA.CO - Kabar Betrand Peto alias Onyo terseret dalam laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, mulai mencuat ke publik.
Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, menyebut kliennya berinisial AW (26) diduga mengalami pelecehan seksual yang disertai kekerasan dan pemaksaan.
AW kemudian menceritakan kronologi yang dialaminya. Ia mengatakan kejadian bermula saat dirinya datang ke salah satu klub di kawasan SCBD sekitar pukul 02.00 WIB pada 12 September bersama seorang temannya.
"Jadi waktu tanggal 12 itu, saya datang di salah satu klub yang ada di SCBD sekitar jam 02.00 bersama teman saya. Dan ada satu lagi," ucap AW di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).
AW mengaku tidak memiliki prasangka buruk ketika menerima tawaran untuk room. Terlebih, sebelum masuk ke ruangan, waitress disebut telah memberikan kepastian bahwa situasi di dalam aman.
"Aku enggak pernah ada pikiran negatif kalau kita bakal nemuin apes di tempat itu. Kita iyain," ujarnya.
Setelah itu, waitress yang mengajak mereka disebut menyerahkan kepada seorang staf laki-laki lainnya. Menurut AW, staf tersebut kembali memastikan bahwa mereka tidak akan mengalami masalah selama berada di dalam ruangan.
"Awal-awal si waitress ini takeover ke temannya satu lagi, cowok juga. Dan si temannya ini udah make sure kalau untuk di room ini tuh aman, enggak akan kenapa-kenapa," kata AW.
Kuasa hukumnya menyebut jumlahnya hampir 10 orang jika termasuk waitress. Dari kelompok BP, terdapat enam orang teman dalam satu lingkaran, terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan.
AW dan temannya, merupakan dua orang yang datang ke room tersebut atas ajakan waitress dan sebelumnya tidak mengenal BP maupun teman-temannya.
Setelah minuman dibagikan, waitress kemudian meninggalkan ruangan. Saat itu, AW menyadari telepon selulernya berada di sofa yang terletak di luar room dan saat kembali temannya sedang berada di toilet.
"Saya ambil handphone saya. Pas saya balik lagi ke room tersebut, teman saya enggak ada. Dan setelah saya tanya, teman saya ternyata di toilet," kata AW.
AW kemudian duduk di sofa sambil memainkan telepon selulernya. Tak lama kemudian, BP disebut menghampirinya.
AW mengaku awalnya tidak menaruh curiga dan menduga dirinya akan diajak mengecek keberadaan temannya yang berada di toilet.
"Saya duduk di sofa, sambil saya main HP. Terus BP samperin saya. Saya enggak pernah ada pikiran negatif. Saya kirain dia mengajak saya untuk mengecek teman saya di toilet kenapa lama sekali. Ternyata di depan pintu toilet tersebut, saya dilecehin," ujarnya.
AW menegaskan tidak sempat berbincang panjang dengan BP sebelum kejadian tersebut. Ia mengatakan interaksi mereka hanya sebatas menyapa dan ikut berjoget bersama orang-orang yang berada di room.
"Enggak ngobrol. Kayak cuma say hello aja karena kan kita diundang di room itu ya. Gimana kita menghargai yang punya room aja sih, kayak say hello, terus kita joget bareng, udah," katanya.
AW mengaku tidak mengetahui kondisi BP karena ketika dirinya datang, orang-orang di dalam room tersebut sudah berada di sana.
Saat akan melanjutkan cerita, AW menangis karena masih trauma sehingga tidak sanggup melanjutkan cerita.
Pasal Berlapis untuk Betrand
Kuasa hukum AW, Nathaniel Hutagaol, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pelecehan, tetapi juga dugaan kekerasan dan pemaksaan yang dialami kliennya.
"Jadi di sini saya ingin menjelaskan kepada teman-teman, bukan hanya dilecehkan, tapi ada kekerasan dan pemaksaan. Ini salah satu visum untuk hidungnya yang katanya dibenturkan," kata Nathaniel sembari menunjukkan bukti visum.
Nathaniel kemudian menyebut terdapat sejumlah luka yang menurutnya dialami AW dalam peristiwa tersebut."Ini ada sikut, kemudian di sini di leher. Kemudian tangannya biru, ada memar. Pada tangannya lagi karena ada pemaksaan. Kemudian ini tangannya ditahan. Ini bekas luka seperti cakaran," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan tindakan yang dialami kliennya, Nathaniel memilih tidak mengungkapkan secara detail dengan alasan menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
"Enggak, karena gini ya, kita juga menjaga privasi korban. Saya jelaskan intinya langsung dengan garis besar: ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan," jelas Nathaniel.
"Makanya sudahlah dilakukan visum, besok mungkin pihak Polda akan mengambil visum tersebut. Kalau dibilang lebih detail, sangat tidak etis, apalagi sama saja saya menyerang mental klien saya. Intinya ada pelecehan, seperti itu," sambungnya.
