GELORA.CO — Polemik keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali memanas.
Di tengah bergulirnya gugatan diskualifikasi Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) dan persiapan sidang perkara pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, isu tersebut mulai ditarik ke dalam pertarungan politik menuju Pemilu 2029.
Ketua Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, menduga rentetan persoalan terkait ijazah Jokowi dan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum. Ia menilai isu tersebut berpotensi menjadi instrumen politik untuk menggerus pengaruh Jokowi, Gibran, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Menurut David, eskalasi isu sejak jauh hari sebelum Pemilu 2029 patut dicermati karena dapat memengaruhi elektabilitas dan kekuatan politik kelompok yang saat ini berada dalam satu poros kekuasaan.
"Sehingga sejak dini harus menciptakan segala macam daya upaya, langkah-langkah politik, atas nama hukum itu segala macam dilakukan untuk bagaimana mendegradasi pengaruh itu dan menurunkan elektabilitas, pengaruh Gibran, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo," ujar David, dikutip Minggu (13/9/2026).
David juga menduga isu ijazah dapat digunakan untuk mengganggu hubungan politik antara Jokowi, Gibran, dan Prabowo. Jika isu terus membesar, menurut dia, dampaknya bukan hanya terhadap reputasi personal, tetapi juga terhadap konfigurasi kekuatan politik menjelang kontestasi 2029.
Pandangan tersebut mendapat bantahan dari kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Ia menegaskan pengujian terhadap keabsahan dokumen pejabat negara merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.
Menurut Gafur, persoalan yang sedang diuji bukan semata-mata pertarungan politik, melainkan menyangkut transparansi dan keabsahan dokumen publik yang berkaitan dengan pejabat negara.
"Sekarang rupanya pergeseran isu demokrasi sedang bergeser ke arah ada fenomena identitas seorang pejabat negara sedang dipertanyakan, apalagi levelnya presiden dan wakil presiden," ujar Gafur.
Ia menilai proses pengujian dokumen melalui lembaga peradilan merupakan mekanisme formal yang tersedia dalam negara hukum. Karena itu, menurutnya, proses tersebut tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai manuver politik.
Polemik ini kini berada di persimpangan antara proses hukum dan pertarungan persepsi publik. Di satu sisi, terdapat pihak yang menuntut persoalan dokumen pendidikan pejabat negara diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, muncul tudingan bahwa isu tersebut sedang dimanfaatkan untuk menggerus kekuatan politik Jokowi, Gibran, dan Prabowo sebelum pertarungan politik 2029 memasuki fase yang lebih sengit
Sumber: monitorIndonesia
