Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung -->

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (8/9/2026). Febrie diperiksa sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan dikawal ketat aparat keamanan.


Febrie menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya.


"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata pengacara Febrie, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.


Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.


Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang disebut mengakibatkan blackout.

Sementara perkara ketiga berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan