GELORA.CO - Politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi menyoroti kesaksian Andi Widjajanto terkait dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo yang disebut pernah dilihat dan dipegang langsung sebelum dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beathor menilai kesaksian tersebut perlu ditelusuri secara serius karena muncul informasi mengenai tidak ditemukannya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Joko Widodo dalam penelusuran yang dilakukan Bonatua.
“Andi bilang pada tahun 2014 dia pernah lihat, pegang langsung ijazah tersebut sebelum dibawa ke KPU,” kata Beathor Suryadi kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Menurut Beathor, persoalan menjadi semakin menarik setelah Bonatua Silalahi disebut tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun Arsip Nasional.
“Dari hasil kerja Bonatua tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun di Arsip Nasional. Lantas ke mana berkas dokumen tersebut?” ujarnya.
Beathor kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pergantian kepemimpinan di KPU. Ia menyinggung masa ketika KPU dipimpin Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016 dalam usia 41 tahun.
Beathor juga menyinggung kabar bahwa jenazah Husni Kamil Manik tidak dilakukan autopsi.
Setelah Husni Kamil Manik wafat, kepemimpinan KPU kemudian dilanjutkan oleh Juri Ardiantoro. Nama Juri juga disebut Beathor dalam rangkaian persoalan tersebut.
Beathor menyebut Juri sebelumnya pernah memimpin KPU DKI Jakarta pada periode ketika Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, dokumen pencalonan pada tahapan tersebut juga perlu ditelusuri kembali.
“Juri sebelum memimpin KPU Nasional pernah menjadi Ketua KPU DKI saat Joko Widodo mendaftar untuk calon gubernur. Dan berkas dokumen ini pun kata Bonatua raib entah ke mana,” ujar Beathor.
Karena itu, Beathor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Menurutnya, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi pencalonan perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan dan alur dokumen tersebut.
Ia menyebut nama Eko Sulistyo selaku mantan Ketua KPUD Solo, Juri Ardiantoro, serta Pratikno sebagai pihak yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada aparat.
“Polisi setidaknya mendapat penjelasan dari Eko Ketua mantan Ketua KPU Solo, Juri dan Pratikno. Akan muncul nama dari Pasar Pramuka itu,” kata Beathor.
