GELORA.CO - Eks Jampidsus Kajaksaan Agung, Febrie Adriansyah memastikan tidak ada penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya tak terjadi peristiwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Minggu (6/9).
Febri menuturkan, dalih tersebut diperkuat dengan kesaksian pihak lain. Dalam sidang praperadilan tidak yang menyatakan mengetahui adanya penyerahan uang tersebut.
Mantan Jubir KPK ini mengatakan, soal uang rp 40 miliar merupakan kesalahan informasi semata. Pertimbangan hakim praperadilan dikutip sebagian, sehingga membuat informasi tidak utuh.
Dalam BAP Tan Kian juga diakui bahwa uang tersebut diberikan kepada Lucy melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," jelas Febri.
Lucy tersebut diduga menerima uang karena sedang berperkara. Sehingga untuk memuluskan jalan perlu ada pembayaran.
"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah itu terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. "Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ungkapnya.
Febri menyampaikan, dalam keterangannya Tan Kian menggunakan kata "menurut saya, bisa saja.." dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejagung.
"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," tegasnya.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," tandas Febri
Sumber: jawapos
