GELORA.CO -- AF (21), anak seorang bupati di Riau terjaring penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu dini hari, 24 Mei 2026.
Ia dinyatakan positif ganja dan etomidate berdasarkan tes urin yang dilakukan.
Meski hasil pemeriksaan positif, AF dinyatakan tidak menggunakan barang haram tersebut.
Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Wawan, menyebut anak pejabat itu tidak terbukti menggunakan ganja secara langsung.
Menurutnya, hasil pemeriksaan AF positif lantaran ia mencium asap ganja di dalam toilet.
Pernyataan tersebut langsung menjadi bahan perbincangan luas, terutama di media sosial.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seseorang dapat ikut terpapar zat narkotika hanya karena berada di ruang tertutup yang dipenuhi asap ganja.
Sosok Kombes Wawan
Kombes Wawan adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.
Ia dilantik menjadi BKKN Pekanbaru pada 11 November 2024.
Sosok Wawan dikenal aktif memimpin langsung berbagai operasi pengungkapan dan pemberantasan jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Ia juga berperan aktif dalam sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan akademis dan instansi pemerintahan.
Saat baru dilantik menjadi Kepala BNNK Pekanbaru, Wawn langsung tancap gas dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kampus Universitas Lancang Kuning (UNILAK).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Tak banyak informasi yang bisa didapat tentang Wawan Setiawan.
Namun sosoknya belakangan disorot setelah menyebut anak pejabat di Riau yang positif narkoba, namun tidak aktif menggunakannya.
Sebelumnya, penggerebekan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap fakta mengejutkan.
Dari 13 orang yang diamankan aparat gabungan, salah satunya diketahui merupakan anak pejabat di Kabupaten Pelalawan berinisial AF (21).
Kasus ini pun menjadi sorotan setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru menyebut AF positif ganja meski mengaku tidak pernah mengonsumsinya secara langsung.
Penggerebekan dilakukan aparat gabungan dari Polisi Militer TNI AD, Pom TNI AU, Propam Polda Riau, dan Polresta Pekanbaru pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, mengatakan sebanyak 13 orang diamankan dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap 13 orang penyalahgunaan narkotika ini, diserahkan ke Polresta Pekanbaru," kata Muharman saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Para pelaku terdiri dari delapan pria dan lima wanita yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, hingga Pelalawan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja kering dan cairan etomidate dari sejumlah pelaku.
Muharman menyebut hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif narkoba.
"Tiga orang positif memakai ganja, selebihnya positif etomidate," sebut Muharman.
Sebut AF Positif Ganja karena Isap Asap di Toilet
Kasus kemudian ramai diperbincangkan setelah Kepala BNNK Pekanbaru, Wawan, menjelaskan hasil asesmen terhadap AF.
Menurut Wawan, AF memang dinyatakan positif ganja dan etomidate. Namun, ia disebut tidak terbukti menggunakan ganja secara langsung.
“Kok bisa tidak menggunakan ganja tapi tiba-tiba positif. Ternyata dua tersangka lain sedang menghisap ganja di dalam toilet, lalu AF masuk ke toilet tersebut,” ujar Wawan.
Ia mengatakan pihaknya bahkan telah meminta penjelasan medis terkait kemungkinan seseorang positif ganja akibat menghirup asap di ruang tertutup.
“Dan saya tanya ke dokter, apakah bisa positif ganja jika situasinya seperti itu, menghirup asap dari udara? Ternyata bisa. Dan yang bersangkutan mengaku tidak menggunakan ganja,” katanya.
Meski hasil tes urine menunjukkan positif ganja, AF tetap membantah menggunakan narkotika tersebut secara langsung.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, AF tidak diproses pidana dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial FTR yang diduga memiliki barang bukti ganja diproses ke tahap penyidikan.
Adapun MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.
Sedangkan 11 orang lainnya dinilai tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Pekanbaru.
