Dokter Tifa Ungkap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berlangsung Selama 25 Tahun

Dokter Tifa Ungkap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berlangsung Selama 25 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Babak akhir pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membuat salah satu tersangka utama yang juga dikenal sebagai dokter, aktivis dan penulis, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, melontarkan gertakan tajam.

Melalui akun media sosial X miliknya (@DokterTifa) pada Senin (25/5/2026), ia sesumbar bahwa pengadilan kasus ini akan menjadi salah satu persidangan yang terlama dalam sejarah pidana Indonesia, karena membutuhkan waktu hingga seperempat abad atau 25 tahun untuk merampungkannya.

Dokter Tifa membeberkan perhitungan matematis versinya mengenai durasi sidang yang dianggapnya akan menjadi panggung serangan balik bagi para aktivis yang merasa dikriminalisasi.


Strategi 'perang urat syara;  ini disebut akan dipimpin langsung oleh tim pengacaranya, Tim Pengacara Dokter Tifa (TPDT), serta tim hukumnya bersama pakar telematika Roy Suryo yang dinamai TROYA.


Kalkulasi 25 Tahun: Blender Saksi dan Cincang Dokumen

Dalam cuitan naratifnya, Dokter Tifa menceritakan pengalaman tim hukumnya yang dinilai lihai dan jagoan dalam menguliti kasus kriminalisasi tokoh.

Menurut pengalaman tim kuasa hukumnya saat menguliti 15 saksi dan 7 ahli saja membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun dalam 64 kali persidangan.

Sementara di kasus ijazah Jokowi ini, berdasarkan data teranyar dari kepolisian, ada 130 saksi dan 25 ahli ditambah 709 dokumen.

Dokter Tifa lalu membuat perbandingan ekstrem, bahwa tim kuasa hukumnya akan menguliti semua saksi, ahli, dokumen dan barang bukti dalam proses sidang yang panjang. 

Ia siap menantang penegak hukum dengan menguliti seluruh instrumen pembuktian yang diajukan oleh penyidik.



"Jika Sidang Ijazah Palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua Saksi dan Ahli (130 saksi dan 25 ahli)," tulis Dokter Tifa dengan gaya bahasa satir.

Tak berhenti di situ, gertakan berlanjut pada tumpukan lembar dokumen yang disita oleh aparat.



"Belum lagi kita mau kuliti juga 709 dokumen, cacah, cincang, goreng, chopper, blender habis-habisan sampai titik koma setiap lembar dokumen itu! Butuh berapa lama itu? 12 tahun!" kata Tifa.

Baca juga: Sebelum Proses Sidang, Polda Metro Beri Kesempatan Roy Suryo-Tifa Ajukan Perdamaian dengan Jokowi

"Jadi total waktu yang dibutuhkan... akan butuh waktu tak kurang dari 25 tahun! Siapa paling siap? Siapa paling takut? AYO!" cetusnya meruntuhkan narasi bahwa pihak tersangka mengkerut menghadapi meja hijau.

Justru menurutnya Jokowi lah yang akan mengkerut karena mesti mengikuti proses sidang yang lama.

Babak Baru: Kejutan P21 dan Sikap Gentle Jokowi



Drama hukum yang menyeret nama-nama beken seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa ini sebenarnya sudah bergulir sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada November 2025 lalu.

Di balik perang argumen di media sosial, dinamika di ranah hukum formil justru bergerak sangat dinamis menjelang akhir Mei 2026 ini.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berkas perkara dari klaster dokumen digital forensik ini telah mengalami beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna penyesuaian penerapan pasal pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bahkan memberikan sinyal kuat bahwa status lengkap atau P21 tahap dua akan segera diumumkan. "Biar kita punya surprise," ungkapnya kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Menariknya, gertakan sidang akan membutuhkan waktu 25 tahun dari kubu Dokter Tifa langsung disambut dingin pihak Jokowi.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi kabar mengejutkan yang justru dinanti-nanti publik.

Menurut dia, Jokowi menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap meruntuhkan seluruh tudingan di hadapan hakim.

"Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan," tegas Yakup, Sabtu (23/5/2026).



Langkah pembuktian langsung oleh Jokowi ini diprediksi akan mematahkan spekulasi berbelit-belit yang dilemparkan kubu tersangka.

Menarik dinanti apakah persidangan ini akan benar-benar menjadi panggung pembuktian sains hukum yang memakan waktu belasan tahun seperti klaim Dokter Tifa, atau justru menjadi antiklimaks yang runtuh seketika, begitu ijazah asli sang mantan presiden dibentangkan di ruang sidang? 

Kasus ini bermula ketika Jokowi dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, melaporkan tuduhan ijazah palsu.

Dari enam laporan polisi yang masuk, empat laporan naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Tiga laporan lainnya berasal dari polres dan kemudian diambil alih Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan dugaan penghasutan.

“Ketiga laporan itu sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade, Jumat, 11 Juli 2025.


Delapan Orang Jadi Tersangka



Polda Metro Jaya lalu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penyidik menetapkan para tersangka setelah melakukan asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.

Seperti ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.

Dua Klaster 

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah 5 tersangka yakni: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.



Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua, tiga tersangka yakni: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Belakangan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar menjalani proses restorative justice sehingga status tersangkanya dicabut.

Kini tersisa 5 tersangka yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan dokter Tifa, yang berkas perkaranya kini ditangan jaksa

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google