Kecewa Proses Hukum Terlalu Lama, Jokowi Sebut Akan Tunjukkan Ijazah Asli saat Roy Suryo Cs Disidang

Kecewa Proses Hukum Terlalu Lama, Jokowi Sebut Akan Tunjukkan Ijazah Asli saat Roy Suryo Cs Disidang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, disebut akan hadir langsung dalam persidangan terkait polemik ijazah yang selama ini ramai dipersoalkan sejumlah pihak.

Tak hanya menunjukkan ijazah perguruan tinggi, Jokowi bahkan dikabarkan siap membawa seluruh dokumen pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga universitas.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai bertemu langsung dengan kliennya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026).


Yakup mengatakan, kehadiran Jokowi di persidangan sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di publik.

Menurutnya, selama ini muncul anggapan bahwa Jokowi tidak akan datang ke persidangan maupun memperlihatkan dokumen ijazah aslinya.

Namun, Yakup menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Ia memastikan Jokowi akan hadir secara langsung di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Jokowi juga disebut siap menunjukkan seluruh ijazah yang dipersoalkan.

“Tadi kami juga konfirmasi lagi ke Pak Jokowi terkait kehadiran beliau di sidang,” kata Yakup.



Menurut Yakup, Jokowi menegaskan kesiapannya untuk hadir di pengadilan.

“Beliau mengatakan akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakup.



Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis berbagai tudingan yang terus berkembang mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Yakup menilai langkah membawa langsung ijazah asli ke pengadilan menjadi cara paling tepat untuk menjawab polemik yang selama ini bergulir.

Ia juga menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan di pengadilan.

Karena itu, soal kapan dokumen akan diperlihatkan nantinya akan mengikuti tahapan persidangan.



Menurut Yakup, biasanya pembuktian dilakukan pada tahap pemeriksaan perkara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan majelis hakim,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di pengadilan.

Jokowi sempat kecewa

Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Persoalan tersebut bahkan menyeret laporan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, Jokowi disebut merasa kecewa terhadap penanganan laporan yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya, yang telah menjerat Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

Kekecewaan itu diungkapkan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.



Menurut Suhadi, Jokowi mempertanyakan lambannya proses hukum yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Padahal, saat laporan dibuat, penanganan perkara disebut diperkirakan selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan.

Pernyataan itu disampaikan Suhadi usai bertemu Jokowi di kediamannya di Solo pada Kamis (21/5/2026).

“Beliau agak kecewa karena proses hukum sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan,” kata Suhadi.

Ia menyebut Jokowi menilai perkara tersebut berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.

Menurut Suhadi, Jokowi juga menduga ada pihak tertentu yang berusaha menghambat proses hukum.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud.

Suhadi juga tidak mengungkap bentuk dugaan intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut.



Meski demikian, Jokowi disebut tetap mengapresiasi langkah penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

Menurutnya, aparat penegak hukum telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.

THMP bahkan menilai perkara itu sebenarnya telah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap.

Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pihak kepolisian terkait status tersebut.

Suhadi mengatakan Jokowi ingin seluruh persoalan dibuka secara terang di pengadilan.

Dengan begitu, semua tudingan dapat dijawab melalui mekanisme hukum yang sah.

Ia menyebut pengadilan menjadi tempat paling tepat untuk memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan Jokowi.

Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi disebut siap ditunjukkan di hadapan majelis hakim.



Menurut Suhadi, Jokowi ingin proses hukum berjalan secara transparan tanpa campur tangan pihak mana pun.

Ia berharap polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif melalui persidangan.

Hingga kini, publik masih menunggu jadwal lanjutan persidangan yang akan menghadirkan Jokowi beserta dokumen ijazah aslinya di pengadilan.

Polisi akan umumkan perkembangan kasus

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Budi, Rabu (13/5/2026).

Perkara itu, dipastikan Kabid Humas, akan diusut secara tuntas serta disampaikan secara komprehensif kepada publik.



"(Akan diumumkan) dalam waktu dekat," tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap persidangan. 

Sejumlah tersangka memilih tidak menempuh restorative justice (RJ) sehingga proses hukum tetap berjalan.



Para tersangka itu ialah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa lantaran menolak untuk restorative justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, penyidik menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ. 

Ketiganya dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.


Atas hal tersebut, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi ketiganya.

"Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan proses RJ bagi tersangka lainnya masih terus terbuka.

"Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang," tutur Iman.

Ia menjelaskan, proses RJ masih terus terbuka walau nantinya kewenangan kasus telah dilimpahkan dari kepolisian ke jaksa sampai nanti masuk ke pro-justitia pada pembuktian di pengadilan.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, penegakan hukum tak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Namun harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan. 


“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” kata Budi. 

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” sambung eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google