GELORA.CO - - Usai ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dinilai tidak jelas, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun berkilah.
Dia menyebut hal itu adalah bagian dari taktik timnya.
Refly Harun berdalih, walaupun dia sudah membuat permohonan yang sempurna di awal, nantinya akan tetap dinasehat dan harus diubah.
"Ini taktik. Gak pa pa yang penting maksud sudah disampaikan, aspirasi hakim MK juga sudah kita ketahui," ujarnya kepada wartawan usai sidang pendahuluan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (10/2/2026).
Dikatakan Refly, nasehat hakim memang boleh diikuti atau tidak. Namun, pihaknya memilih untuk mengikuti.
"Kalau kita tidak ikuti kita kan mau berlawanan sama hakimnya. Sayang sekali," katanya.
Karena itu, Refly memilih opsi ketiga yang disampaikan hakim Saldi Isra, yakni memperbaiki permohonannya dalam waktu maksimal 14 hari.
Refly menilai nasehat-nasehat dari tiga panel hakim, yakni Saldi Isra, Adies Kadir dan Ridwan Mansur sangat luar biasa dan memberikan poin bagi timnya untuk perbaikan.
Salah satu hal yang akan diperbaiki adalah pasal-pasal pengecualian yang tidak hanya untuk pejabat publik, tapi mantan pejabat publik sepanjang urusannya adalah urusan publik.
"Kita akan tafsirkan obyek yang bisa dibuka untuk umum berdasarkan UU keterbukaan informasi publik itu adalah dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik. Walaupun yang bersangkutan sudah pensiun. Maka itu subyek penelitian publik yang tidak memerlukan izin, sehingga tidak layak dikriminalisasi.
Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra menyebut permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs tidak jelas.
Saldi Isra pun memberikan tiga opsi yang dilakukan Roy Suryo Cs terkait permohonan uji materi ini.
Pertama, pihak Roy Suryo Cs meneruskan permohonan ini tanpa perbaikan.
"Ini boleh, fine, cuman tinggal memberitahu kepada kami. Kami akan tetap terus. Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi. Oke, gak ada masalah," katanya.
Kedua, pemohon memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memperbaiki sehingga dimungkinkan untuk menarik permohonannya.
Kemudian, opsi ketiga pemohon meneruskan permohonan ini tapi memperbaiki terlebih dahulu.
"Nah, kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki," katanya.
Perbaikan sudah harus diterima mahkamah pada 23 Februari paling lambat pukul 12.00 WIB.
"Kalau lewat 1 menit maka itu kami akan gunakan permohonan awal. Nah, kalau permohonan awal ini digunakan enteng sekali ini kami ini barang kabur ini," tegas Saldi Isra.
Saldi Isra juga meminta agar syarat-syarat formil permohonan dilengkapi, seperti tanda tangan kuasa hukum.
"Bukti-bukti mesti memenuhi keterpenuhan syarat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tukasnya.
Saldi Isra Tegur Refly Harun
Saldi Isra menegur kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun saat sidang uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP lama maupun baru, pada Selasa (10/2/2026).
Teguran Saldi Isra itu diungkapkan karena Refli Harun tidak menyampaikan kewenangan MK dan kedudukan hukum atau legal standing dari Pemohon.
Awalnya, Refli Harun menguraikan pokok permohonan Roy Suryo cs yang menguji materiil Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
"Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini," ujar Refly dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang dipantau dari Youtube MK, Selasa (10/2/2026).
"Kami menganggap pasal tersebut justru ketika dikenakan kepada beliau itu melanggar ketentuan konstitusional. Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi," sambungnya.
Saat Refly ingin melanjutkan pokok permohonan Roy Suryo cs, Saldi menegurnya.
"Bentar Pak Refly, ini kalau begitu kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya?" tanya Saldi.
"Iya, karena Mahkamah pasti berwenang. Legal standing pasti diterima," jawab Refly.
Saldi pun kembali menegur Refly yang langsung menyanggah omongannya terkait mekanisme beracara di MK.
"Pak Refly tunggu dulu, jangan cepet-cepet. Ini kan kalau ditegur hakim kan nanti bisa rusak juga Pak Refly ini, pelan-pelan. Kewenangan Mahkamah dianggap selesai. Nah sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana?" tegur Saldi kepada Refly.
"Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing, udah sampai ke pokok permohonan Bapak ini," sambung Saldi menegaskan.
Setelah ditegur Saldi, ia menjelaskan kewenangan MK yang menerima permohonan Roy Suryo cs yang dianggap sudah dibacakan.
Refly kemudian membacakan kedudukan hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai peneliti.
"Kedudukan hukum, legal standing Pemohon sudah saya katakan tadi mereka warga negara Indonesia dan mereka merasa dirugikan hak konstitusional mereka, karena mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan ke hadapan majelis," ujar Refly.
Refly lalu mengurai pasal-pasal yang digugat.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly.
Disebut Tak Lazim
Tak hanya ditegur, permintaan Refly Hakim ke majelis hakim MK juga dinilai tidak lazim oleh Saldi Isra.
Saat itu, Refly meminta agar panel hakim memberikan kesempatan kepada prinsipal, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa untuk menyampakan sesuatu di persidangan.
"Kalau boleh tiga-tiganya," kata Refli.
Permintaan itu langsung dijawab tegas Saldi Isra.
"Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang dimau sudah dinyatakan dalam permohonan," katanya.
Mendapat penolakan itu, Refli pun menjawab.
"Kalau boleh, kalau gak boleh apa boleh buat," ucapnya.
Saldi kembali menjawab tegas.
"Tidak lazim seperti itu. Pak Refly kan sudah tahu. Jangan kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu aja," tegas Saldi Isra kemudian melanjutkan persidangan
Sumber: Tribunnews
