GELORA.CO — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Dokter Richard Lee, Rabu (11/2/2026).
Richard Lee melakukan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Richard Lee tidak hadir dalam sidang dikarenakan sedang sakit, sidang hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam putusan saat sidang berlangsung.
"Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," sambungya.
Esthar menambahkan kalau dirinya sebagai hakim meminta pihak kepolisian, untuk meneruskan perkara yang melibatkan Richard Lee, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disisi lain, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang hadir dalam persidangan, terlihat bahagia mendengar putusan hakim.
"Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ungkap Doktif.
Baca juga: Polres Jaksel Gelar Mediasi antara Doktif dan Richard Lee terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Lantaran tidak terima dengan status tersangkanya, Richard Lee memasukkan berkas gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tersangka.
Setelah gugatan praperadilan diterima Pengadilan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan Richard Lee, sampai hakim memutus perkara gugatan praperadilan.
Doktif Tolak Damai
Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menegaskan menolak segala bentuk mediasi dengan Richard Lee dan memilih melanjutkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik.
Meski telah difasilitasi polisi, Doktif menyatakan tidak ada alasan untuk berdamai dan siap menghadapi risiko hukum yang ada.
Proses mediasi laporan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 6 Januari 2026 difasilitasi Polres Jakarta Selatan.
"Tanggal 6 (mediasi) Doktif dari awal, dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu. Ya. Kenapa? Doktif bisa dikatakan jadi tersangka. Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ enggak ada. Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?," kata Doktif dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Doktif mengaku heran dengan munculnya isu mediasi tersebut, terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai tidak ada dasar bagi dirinya untuk berdamai karena merasa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari perkara yang dipersoalkan.
Polda Metro Gelar Perkara Laporan Materi Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Polda Metro Gelar Perkara Laporan Materi Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono
"Nanti (apabila damai) Doktif biar cabut yang di PMJ (Polda Metro Jaya). 2 tahun versus 12 tahun. Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja," ungkap Doktif.
“Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” lanjutnya.
Doktif menegaskan tidak pernah menerima ajakan bertemu secara tertutup dari pihak Richard Lee untuk membahas restorative justice (RJ) atau perdamaian.
“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” ucapnya.
Doktif mengaku memilih bersikap terbuka di hadapan media untuk menghindari potensi fitnah dan perubahan narasi yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari.
“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” ujarnya.
Doktif menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku tidak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini ia sampaikan ke publik.
“Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” pungkas Doktif.
Doktif diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial
Sumber: Wartakota
