Purbaya Bongkar Fakta ASN: Tak Bisa Dipecat, Pegawai Bermasalah Hanya Bisa Dibuang ke Daerah Sepi

Purbaya Bongkar Fakta ASN: Tak Bisa Dipecat, Pegawai Bermasalah Hanya Bisa Dibuang ke Daerah Sepi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Purbaya Bongkar Fakta ASN: Tak Bisa Dipecat, Pegawai Bermasalah Hanya Bisa Dibuang ke Daerah Sepi

GELORA.CO -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keterbatasan yang dihadapi pemerintah dalam menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai tidak profesional dan bermasalah secara integritas.

Ia menyebut, sistem kepegawaian saat ini tidak memungkinkan pemecatan maupun perumahan terhadap PNS, meskipun terbukti bekerja tidak sesuai standar.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjelaskan kebijakan perombakan dan mutasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, mutasi menjadi satu-satunya langkah tegas yang bisa dilakukan untuk membersihkan praktik-praktik tidak sehat di dua institusi strategis tersebut.

“Rupanya kalau di pegawai negeri itu kita tidak bisa memecat pegawai, merumahkan juga tidak bisa. Jadi solusinya kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari instagram @wartaekonomi (6/2/2026).

Ia menegaskan, pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik dan berintegritas justru akan ditempatkan di posisi-posisi strategis.

Sebaliknya, mereka yang masih kedapatan tidak profesional, termasuk yang diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak atau pelaku usaha, akan dimutasi ke daerah yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi.

Langkah tersebut sudah mulai dijalankan. Pada akhir bulan lalu, Kementerian Keuangan melakukan perombakan terhadap 34 pejabat di lingkungan DJBC.

Mereka dimutasi ke wilayah-wilayah terpencil, sementara jabatan strategis diisi oleh pejabat yang dianggap lebih berprestasi dan memiliki rekam jejak baik.

Tidak hanya di Bea Cukai, kebijakan serupa juga diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak.

Purbaya menyebut, dalam pekan ini pihaknya akan memutasi sekitar 45 pejabat DJP.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding rencana awal yang mencapai 70 orang, namun dinilai cukup untuk mempercepat pembenahan internal.

“Yang bagus-bagus kita tempatkan di tempat yang baik, yang bermasalah kita geser. Itu cara paling efektif yang bisa dilakukan dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Purbaya mengakui, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya reformasi birokrasi.

Di satu sisi, pemerintah dituntut tegas memberantas praktik tidak berintegritas.

Namun di sisi lain, regulasi kepegawaian membatasi ruang gerak pimpinan untuk memberikan sanksi paling keras.

Meski demikian, Purbaya memastikan mutasi ini bukan sekadar formalitas.

Ia berharap, langkah tersebut bisa memutus mata rantai praktik tidak sehat, sekaligus memberi efek jera bagi pegawai lain agar menjaga integritas.

Kebijakan ini pun menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya pemerintah membersihkan sektor pajak dan kepabeanan yang selama ini rawan penyimpangan.

Mutasi ke daerah sepi dinilai sebagai hukuman sunyi yang kini menjadi senjata utama Menkeu dalam menata ulang aparatur negara.***

Sumber: pojok1
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita