GELORA.CO - Sopir mobil operasional pengantar makan bergizi gratis (MBG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Sopir berinisial AI (34 tahun) itu kini harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Dari rangkaian penyelidikan itu, pihaknya menetapkan AI sebagai tersangka kecelakaan di SDN Kalibaru 01 yang menyebabkan 22 orang terluka.
"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki," kata dia saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Erick menjelaskan, berdasarkan temuan polisi, penyebab utama kecelakaan itu terjadi adalah karena sopir dalam keadaan tidak layak mengemudikan kendaraan. Pasalnya, sebelum kejadian itu, tersangka dinilai kurang istirahat, sehingga tidak fokus dalam mengemudikan kendaraan.
Ia menyebutkan, tersangka hari itu baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, tersangka sudah berangkat ke satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengendarai mobil mitra tersebut pada pukul 05.30 WIB. Alhasik, waktu istirahatnya kurang.
"Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kami, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan," kata dia.
Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka. Menurut dia, hasil tes itu menunjukkan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun alkohol saat peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP dalam menjerat tersangka. Pasalnya, tersangka dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Jadi atas kelalaian daripada tersangka ini yang pada saat mengemudikan kendaraan, sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan di mana mobil menabrak pagar kemudian menabrak ke beberapa orang, yang kita ketahui bersama itu terdiri dari beberapa siswa dan guru," kata dia.
Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan. Menurut dia, kendaraan yang digunakan tersangka dalam kondisi laik digunakan.
Ongkoseno menyebutkan, tersangka juga telah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Artinya, secara prosedural, tersangka memiliki kelayakan untuk mengemudikan kendaraan.
"Hanya saja pada saat kejadian karena faktor mungkin dia begadang sebelumnya, itu menyebabkan dia pusing sehingga lalai dalam berkendara," kata dia.
Ia menjelaskan, kelalaian yang dilakukan tersangka adalah salah injak pedal. Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan ingin menginjak pedal rem. Namin, tersangka justru menginjak pedal gas.
