Terungkap! Diplomat Arya Daru 24 Kali Check-in Hotel dengan Vara Rekan Kerjanya

Terungkap! Diplomat Arya Daru 24 Kali Check-in Hotel dengan Vara Rekan Kerjanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Terungkap! Diplomat Arya Daru 24 Kali Check-in dengan Vara Rekan Kerjanya

GELORA.CO -
Tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan rampung melakukan audiensi dengan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).

Dalam pertemuan itu, terungkap Arya Daru sebanyak 24 kali melakukan check in hotel bersama seorang perempuan bernama Farah, rekan kerjanya sesama Diplomat Ahli Muda di Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri.

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mengatakan penyidik memberi informasi mengenai aktivitas check in tersebut, yang berlangsung di sejumlah hotel di Jakarta sejak awal 2024 hingga Juni 2025.

"Audiensi kami dengan penyidik, kami banyak memberikan masukan dan informasi, dan kami mendapatkan juga informasi yang dikatakan privacy. Ternyata informasi yang dikatakan privacy itu tidak yang seheboh yang diperkirakan oleh masyarakat," kata Nicholay di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan keterangan dari tiga saksi: resepsionis hotel, petugas keamanan, dan operator layanan pemesanan hotel. Ketiganya menyebut Arya Daru kerap datang bersama Farah.

"Platform online. Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya. Tapi tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Farah. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Farah," ujar Nicholay.

Selain meminta penelusuran lebih mendalam terhadap Farah, Nicholay juga mendorong penyidik memeriksa seorang rekan kerja lain bernama Dion. Sebab, sehari sebelum Arya Daru ditemukan meninggal, ia disebut pergi ke pusat perbelanjaan Grand Indonesia bersama Farah dan Dion.

"Jadi kami minta untuk diperdalam, kemudian masukan-masukan kami kepada pihak penyelidik bahwa kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara," ujar Nicholay.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita