GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi tantangan serius. Lembaga antirasuah itu resmi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena tak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025.
Poin utama gugatan adalah keengganan KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, baik sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan - padahal sudah diperintah hakim - , maupun dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
"KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintah hakim," kata Boyamin.
Selain itu kata Boyamin, terdapat poin lain dalam gugatan, yakni terkait hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang ditemukan di rumah Topan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Poin kedua, tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK," tutur Boyamin.
Boyamin menyebut, gugatan tersebut dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Muryanto Amin.
Boyamin berharap gugatan ini akan memaksa KPK melakukan pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Muryanto Amin, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas hilangnya uang Rp2,8 miliar tersebut.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada 5 Desember 2025.
Sumber: RMOL
