GELORA.CO - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menelusuri dugaan aliran duit haram hasil korupsi ke Partai NasDem, lebih luas lagi.
Ia mengatakan, bukan mustahil partai besutan Surya Paloh ini juga menerima duit rasuah dari kementerian selain Kementan, mengingat dulu eks Sekjen Partai NasDem Johnny Plate merupakan salah satu aktor di balik korupsi proyek BTS Kominfo.
"Jadi tidak hanya di kasus Kementan, juga bongkar Kominfo. Dalam hal ini kominfo yang namanya sudah disebut tinggal proses secara hukum ya ada menteri, ada pejabat, ada anggota DPR RI, oknum BPK RI dan kejaksaan RI, semuanya dibongkar," tuturnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (14/5/2024), seraya juga mendorong pengusutan ke kementerian dan parpol-parpol lainnya.
Muzakir menyebut jika uang korupsi terbukti masuk ke kas politik, maka parpol tersebut, dalam hal ini Partai NasDem, dapat dikenakan sanksi politik dan hukum.
"Jika masuk ke kas politik, maka parpol dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan jika masuk dan diterima oleh oknum parpol, maka oknum partai politik tersebut dapat dikenakan sanksi secara hukum dan politik. Sanksi politik partai antara lain dibekukan kegiatan politik dalam waktu tertentu, atau larangan melakukan kegiatan," ucap dia.
Diketahui pada Mei 2023 lalu, Plt Menkominfo Mahfud Md mengeklaim mendapat info soal aliran dana dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp8 triliun. Diduga ada tiga parpol kecipratan duit haram ini.
"Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu," tegas Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Dalam proses persidangan kasus BTS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat mengonfirmasi adanya pembayaran dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk pembuatan kaos Partai NasDem sebesar Rp100 juta.
“Apakah ada pembayaran untuk kaos Partai NasDem Rp 100 juta?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Johnny mengaku lupa. Ia mengeklaim segala pengeluaran untuk Partai NasDem berasal dari kocek pribadi. “Saya tidak ingat (pembayaran kaus Partai Nasdem), kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi,” katanya kala itu.
Dalih Plate sudah diprediksi oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, pada Mei 2023, jauh sebelum persidangan. Menurutnya sudah biasa parpol akan berdalih tidak mengetahui sumber uang yang diberikan oleh kadernya tersebut.
"Itu adalah sumbangan pribadi atau riba. Jadi, bisa aja NasDem ini mengelak bukan uang korupsi. Tapi, sumbangan pribadi plate (Johnny G Plate). Uang Plate, bukan dari situ saja (hasil korupsi), bisa saja macam-macam," kata dia kala itu.
Jejak Aliran Duit Haram ke NasDem
NasDem kembali diduga menerima aliran duit korupsi. terungkap dalam fakta persidangan bahwa Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman menerima aliran duit 'haram' Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk Partai NasDem.
Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia," kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).
"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.
Yang jelas, ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.
"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, 'Mbak uang untuk apa itu?' Terus asistennya jawab WhatsApp, 'ada kuitansi dari NasDem' begitu Yang Mulia," sebut Sukim.
Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.
Sumber: inilah