GELORA.CO - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyatakan aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), seharusnya dapat diusut lebih dalam bahkan hingga Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh.
"Prinsipnya, aliran dana masuk ke mana pun dan kepada siapa pun, dari hasil perbuatan melawan hukum atau korupsi harus diproses secara hukum," ucap Muzakir kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"(Termasuk ke petinggi Partai NasDem bahkan Ketumnya) benar begitu. Jika terbukti menerima dana hasil korupsi harus dibuka semuanya," sambungnya.
Ia menyatakan jika uang korupsi SYL masuk ke kas politik, maka parpol tersebut dalam hal ini Partai NasDem dapat dikenakan sanksi politik dan hukum.
"Jika masuk ke kas politik, maka parpol dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan jika masuk dan diterima oleh oknum parpol, maka oknum partai politik tersebut dapat dikenakan sanksi secara hukum dan politik," ujarnya.
"Sanksi politik partai antara lain dibekukan kegiatan politik dalam waktu tertentu, atau larangan melakukan kegiatan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman menerima aliran duit 'haram' Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk Partai NasDem.
Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia," kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).
"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.
Yang jelas, ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.
"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, 'Mbak uang untuk apa itu?' Terus asistennya jawab WhatsApp, 'ada kuitansi dari NasDem' begitu Yang Mulia," sebut Sukim.
Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi.
"Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka korporasi)," kata Castro saat dihubungi Inilah.com, beberapa waktu lalu.
Pakar hukum ini menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 13 tahun 2016. Ia mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem ini.
"Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan, korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut," kata Castro menjelaskan.
Sumber: inilah