Usai Kasus Rektor Pelecehan Seksual Mencuat, Mahasiswa UP Ngaku Dapat Intimidasi

Usai Kasus Rektor Pelecehan Seksual Mencuat, Mahasiswa UP Ngaku Dapat Intimidasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ketua Senat Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (KMUP) Windi mengaku menemukan banyak intervensi setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendrato. Intervensi itu terjadi secara verbal oleh pihak tertentu.

”Banyak intervensi, kita tahu dia orang yang hebat bukan orang sembarangan. Banyak intervensi pimpinan kepada mahasiswa yang berani speak up, kurang kondusif pembelajaran di sini,” kata Windi saat dihubungi, Kamis (29/2).

Intervensi yang dimaksud Windi berupa kalimat verbal yang diucapkan seseorang kepada mahasiswa. Pelaku intimidasi meminta mahasiswa tidak ikut campur dalam kasus tersebut dengan dalih kasusnya masih belum jelas.


”Cuma tersirat seperti itu mau aman kuliah?” kata Windi.

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorer di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

”Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Hal itu adalah tudingan yang mengada-ada.

”Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).



Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasar peristiwa fiktif.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita