Dicecar Anomali Data Sirekap dari Kubu Paslon 01 dan 03, KPU RI Tegaskan Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Dicecar Anomali Data Sirekap dari Kubu Paslon 01 dan 03, KPU RI Tegaskan Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukan penentu hasil Pemilu 2024. Melainkan dokumen dalam amplop bersegel, berisi hasil rekapitulasi manual berjenjang yang menjadi acuan. 
 
Hal ini juga yang akan dilakukan dalam proses rekapitulasi nasional berdasarkan formulir penghitungan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim merespons pertanyaan perwakilan paslon 03 dan 01, maupun para saksi-saksi caleg, yang mempertanyakan masalah data Sirekap. 
 
"Di peristiwa ini (rekapitulasi pemilih luar negeri), yang akan kami gunakan dalam tayangan ini tetap dari formulir-formulir hard copy di dalam sampul (amplop) yang dikirim atau dibawa oleh teman-teman PPLN, maupun nanti pada gilirannya oleh KPU Provinsi. Ini jadi dasar kita untuk proses rekapitulasi (hasil penghitungan manual)," kata Hasyim dalam sidang pleno rekapitulasi nasional di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
 
 
Hasyim menjelaskan, perbaikan data pada Sirekap yang digunakan merupakan foto dalam proses rekapitulasi. Pasalnya, sistem KPU akan membaca, jika di satu TPS melebihi 300 suara, maka terjadi anomali. Ia memastikan, dalam setiap koreksinya tercatat dengan baik tanggal maupun waktunya. 
 
"Koreksi itu dalam rangka kalau ada unggahannya anomali, katakanlah per TPS kan 300 (suara). Kalau melebihi 300, pasti anomali dan ini kemudian kami cek dari foto yang diunggah Sirekap," ucap Hasyim. 
 
Hasyim pun membantah peserta Pemilu disebut tidak dilibatkan dalam proses perbaikan Sirekap. Dia mengutarakan, koreksi yang bersifat faktual, rekap berjenjang, maka akan diperbaiki di tingkat kecamatan, termasuk mengundang peserta Pemilu.
 
"Kalau ada yang salah itu dikoreksi di tingkat kecamatan, disitu peserta pemilu semua saksinya di undang untuk hadir," ujarnya. 
 
Sementara untuk unggahan data di Sirekap, lanjut Hasyim, juga bisa dilihat oleh publik. 
"Ini bisa dilihat semua pihak, termasuk peserta pemilu atau saksi, yang dijadikan rujukan adalah foto unggahan. Sehingga kalau ada yang dikoreksi itu katakanlah tanggung jawab KPU untuk mengoreksi itu," imbuhnya.  
 
Sebagaimana diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional, KPU banyak dikritik oleh para saksi pasangan capres dan cawapres, khususnya paslon 01 dan paslon 03 mengenai data Sirekap

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita