Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta

Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penghargaan berupa uang akan diberikan Presiden Joko Widodo kepada wakil menteri (Wamen) yang sudah habis masa jabatannya.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 60/2012 tentang Wakil Menteri, yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2021.



Dalam Pasal 8 ayat 2 Perpres tersebut diatur besaran uang penghargaan yang diberikan kepada Wamen untuk masa jabatan satu periode atau selama 5 tahun masa pemerintahan.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00," bunyi Pasal 8 ayat 2 Perpres 77/2021 yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Selasa dini hari (31/8).

Selain memberikan uang penghargaan, Jokowi juga memberikan uang penghargaan dengan nominal yang sama kepada wakil menteri yang meninggal dunia lewat ahli warisnya.

"Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," demikian bunyi pasal 8C Perpres 77/2021.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita