Begini Kronologi Penangkapan Hasan Aminuddin Dkk Dalam OTT KPK di Probolinggo

Begini Kronologi Penangkapan Hasan Aminuddin Dkk Dalam OTT KPK di Probolinggo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang yang diduga terkait dengan dugaan kasus suap lelang jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Jawa Timur, Senin dini hari (30/8).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, pihaknya mulanya menerima informasi mengenai adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara pada Sabtu (29/8).


"Yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumartono Pejabat Kades Karangren)," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa dini hari (31/8).

Kemudian, Alexander menjelaskan pertemuan DK dan SO sebelumnya telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," paparnya.

Sedangkan MR (Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton), lanjut Alexander, turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di
wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Setelah itu, Alexander menuturkan bahwa pada Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin bersama tiga oang lainnya inisial PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan
permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Alexander.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," tandasnya.(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA