Diperketat, Ini Isi Lengkap Kepgub Terbaru Anies soal PPKM Mikro Jakarta

Diperketat, Ini Isi Lengkap Kepgub Terbaru Anies soal PPKM Mikro Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini. Kegiatan ibadah kali ini diminta dilakukan di rumah.

Pengetatan tersebut tertuang Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta sampai 5 Juli 2021.

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

Adapun di poin 9 kegiatan pada area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Termasuk kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring juga ditiadakan.

"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu (23/6/2021).(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA