GELORA.CO - - Rismon Sianipar Ahli digital forensik yang kerap menyatakan lantang ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini meminta maaf.
Rismon Sianipar meminta maaf pada Jokowi dan keluarga atas tuduhan ijazah palsu tersebut.
Berdasarkan temuan penelitian terbarunya, Rismon Sianipar kini mengakui jika ijazah yang dimiliki Jokowi adalah ijazah asli.
Temuan baru itu didapatnya melalui penelitian ulang yang dilakukannya dalam dua bulan terakhir.
Temuan barunya itu kini telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).
Dia menyebut bahwa hasil penelitiannya yang tertuang pada buku Jokowi's White Paper bersama dengan pakar telematika, Roy Suryo, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ada kesalahan.
Namun, ia menegaskan hanya hasil penelitiannya saja yang mengandung kesalahan.
Dia mengungkapkan penelitian yang dilakukannya tidak bergantung dengan hasil riset yang dilakukan oleh Roy maupun Dokter Tifa.
"Oleh karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang lengkap, akibat rotasi, atau translasi, atau resolusi pada data yang saya uji," katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).
"Oleh karena itu, sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran yakni kebenaran ilmiah, seorang peneliti harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan dalam kerja-kerja ilmiahnya," sambungnya.
"Temuan saya sebelumnya yang telah melukai, membuat commosion dalam perkembangan kita akhir-akhir ini melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi, saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi," katanya.
Rismon menjelaskan bahwa kesalahan penelitiannya yakni terkait watermark dan embos pada ijazah Jokowi.
Dia menegaskan, berdasarkan penelitian ulang yang dilakukannya, dua komponen tersebut terbukti ada pada ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.
"Bahwa memang apa yang saya analisa dan miss di situ yaitu terkait watermark dan terutama embos, itu memang ada di dalam dokumen tersebut."
"Saya uji dengan gradien analysis dan uji-uji lainnya dan metodologi yang sama dalam buku JWP tetapi dengan melibatkan variabel translasi, rotasi, maupun pencahayaan akibat objek yang kita analisa itu terpengaruh oleh sejumlah operasi gemoeti, maka temua-temuan itu saya temukan dengan teliti dan saya uji ulang selama dua bulan ini," jelasnya.
Melalui hasil temuan barunya itu, Rismon pun menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
"(Temuan barunya) membuktikan bahwa permasalahan authenticity atau keaslian dokumen (ijazah Jokowi) itu secara digital forensik menjadi tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku Jokowi's White Paper meskipun menggunakan puluhan metodologi-metodologi yang sama," jelasnya.
Rismon mengungkapkan kesalahan dalam penelitian yang dilakukannya menjadi wujud bahwa dunia akademik yakni selalu ada pembaharuan atau ongoing, progresif, dan bisa 'melukai' periset.
Pada akhir pernyataannya, Rismon menegaskan penelitian terkait ijazah Jokowi yang dilakukannya selama ini tidak mengandung motif politis,
Ia mengatakan apa yang dilakukannya murni karena keingintahuannya semata sebagai peneliti.
"Apa yang saya lakukan murni ilmiah tanpa motivasi politik, tanpa motivasi apapun. Murni hanya karena rasa ingin tahu saya sebagai peneliti di bidang digital image processing pada awal tahun 2025," katanya.
Ajukan Restorative Justice
Selain mengakui ijazah Jokowi asli, Rismon Sianipar yang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengatakan, permohonan tersebut diajukan Rismon sejak pekan lalu.
"Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan."
"Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dia mengungkapkan Rismon dan pengacaranya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan restorative justice tersebut.
"Dan hari ini (kemarin) Saudara RHS dengan lawyer-nya menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan dengan kesadarannya," tuturnya.
Namun, Iman enggan utnuk mengungkap lebih lanjut terkait detail permohonan yang diajukan Rismon tersebut.
"Kalau teman-teman mau menanyakan lebih jauh, bisa menanyakannya ke yang bersangkutan. Mereka ini masih ada di Polda Metro," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Rismon dan kuasa hukumnya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan restorative justice yang diajukannya.
Dia hanya mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memberikan temuan baru terkait ijazah Jokowi.
“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” tutur dia.
Rismon Sianipar masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka pun dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Sumber: Wartakota
