Gaji ke-13 PNS Cair Tanpa Tunjangan Kinerja

Gaji ke-13 PNS Cair Tanpa Tunjangan Kinerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain untuk PNS, gaji ke-13 juga ditujukan untuk TNI/Polri.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021. Jadwal pencairan akan sesuai PP

Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA