Soal Viral Video Syur, Polisi Ungkap Kemungkinan Panggil Gisel

Soal Viral Video Syur, Polisi Ungkap Kemungkinan Panggil Gisel

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polisi masih menyelidiki laporan terkait video seks yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel. Polisi tak menutup kemungkinan akan memanggil Gisel untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut.
"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, (9/11/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya masih menyelidiki soal kasus video syur tersebut. Polisi akan meminta keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut.



"Kan ini kita masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada saksi ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil, kita klarifikasi," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara jika penyidik menemukan unsur pidana di dalam penyebaran video tersebut.

"Kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur 
Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Gisel sendiri sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.


"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya hari ini.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita