KPK Usut Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Papua, Sudah Ada Tersangka

KPK Usut Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Papua, Sudah Ada Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015.

"Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11).

Ali mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Termasuk dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, Ali mengaku belum bisa mengumumkan tersangka dalam perkara ini mengingat ada kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru mengumumkan tersangka usai ditangkap dan ditahan.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Juru bicara berlatar jaksa ini memastikan pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," katanya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita