Otto Hasibuan Menang Gugatan Lawan Djoko Tjandra soal Utang USD 2,5 Juta

Otto Hasibuan Menang Gugatan Lawan Djoko Tjandra soal Utang USD 2,5 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Otto Hasibuan ke Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait pembayaran utang imbalan jasa. Djoko Tjandra diwajibkan membayar utang kepada Otto sebesar USD 2,5 juta.

"Mengadili, mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya dengan segala akibat hukum, menetapkan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan ini diucapkan, menunjuk hakim Agus Suhendro, hakim Pengadilan Niaga sebagai pengawas, Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus sebagai tim pengurus PKPU," ujar hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/10/2020).


Hakim mengatakan Djoko Tjandra dan Otto Hasibuan awalnya menyepakati perjanjian legal fee sebesar USD 2,5 juta untuk mengawal perkara Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra mencabut kuasa Otto pada 15 Agustus 2020, terkait adanya perjanjian itu hakim mengatakan kesepakatan fee itu masih tetap berlaku walaupun Djoko Tjandra mencabut kuasa.

"Berdasarkan bukti P3, konfirmasi fee atau perjanjian tentang legal fee ruang lingkup pekerjaan yang disepakati USD 2,5 juta, yang ditulis tangan dan perjanjian ditandatangani oleh pemohon dan termohon. Pemohon telah lakukan langkah demi membela kepentingan termohon. Namun, termohon mencabut kuasa yang diberikan ke pemohon pada 15 Agustus 2020 sehingga tidak lagi lakukan kewajibannya," ucap hakim.


"Berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti pemohon dan termohon ada kesepakatan atau perjanjian yang saling ikatkan diri pemberi dan penerima kuasa dengan fee USD 2,5 juta dan telah dicabut, namun menurut majelis dicabutnya kuasa tidak mengurangi hal pemohon meminta kewajiban yang telah disepakati," sambung hakim.

Diketahui, Otto Hasibuan mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada 25 September 2020. Dalam petitumnya, Otto meminta permohonannya dikabulkan dan meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra berada dalam status PKPU beserta seluruh akibat hukumnya.

Seperti diketahui, Otto pernah mengaku menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk menjadi pengacara. Otto mengatakan dirinya saat ini telah resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra, termasuk juga dengan keluarganya," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8) malam.


Namun pada kenyataannya, kini Djoko Tjandra telah menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Kedua pengacara itu ialah Soesilo Aribowo dan Krisna Murti.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita