Punya Utang Rp 48 Triliun, PTPN III Ajukan Restrukturisasi dan Rencana Jual Aset

Punya Utang Rp 48 Triliun, PTPN III Ajukan Restrukturisasi dan Rencana Jual Aset

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kinerja keuangan Holding Perkebunan Nusantara yang dipimpin PTPN III dalam kondisi berat. Perusahaan memiliki utang mencapai Rp 48 triliun. 

Direktur Utama PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, mengatakan perusahaan telah melakukan restrukturisasi utang holding kepada 33 lender dan kreditur. Dia menargetkan prosesnya hingga September 2020. 

"Bagian dari transformasi ini, kami telah melakukan restrukturisasi utang. Saat ini dalam proses. Kami sudah komunikasi dengan 33 lender dan kreditur, mungkin 80 persen selesai. Mudah mudahan September selesai, maka itu akan jadi relaksasi beban keuangan PTPN," kata dia dalam rapat Komisi VI DPR, Rabu (7/7). 

Untuk utang lain yang bersifat unsustainable, Abdul Ghani menyebut bakal menyelesaikannya dengan divestasi (jual) dan optimalisasi aset perusahaan. 

Namun, dia tidak menjelaskan utang yang unsustainable itu termasuk dalam Rp 48 triliun atau tidak. Dia juga tidak merinci aset mana yang akan dijual untuk menutupi utang. 

Mengutip data PT Pemeringkat Efek Indonesia atau PEFINDO per 1 Juli 2020, PTPN III memiliki utang Rp 45,6 triliun per April 2020 (unaudited) yang merupakan total utang holding. 

Perusahaan sedang dalam proses mengajukan rencana transformasi keuangan jangka panjang, pada level induk dan anak perusahaannya kepada seluruh kreditur bank dengan total pinjaman bank sebesar Rp 41,8 triliun per 30 April 2020. 

Perusahaan telah meminta penundaan pembayaran cicilan utang bank sampai akhir tahun 2020, dan pembayaran sebagian bunga pinjaman pada beberapa anak perusahaan. Tetapi perusahaan tetap berkomitmen membayar bunga atas instrumen utangnya.  

"Kami telah merevisi outlook Perusahaan menjadi “CreditWatch dengan implikasi negatif” dari “negatif” untuk mengantisipasi kegagalan perusahaan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur untuk merestrukturisasi utang banknya," demikian tertulis dalam rilis PEFINDO. 

PEFINDO menyatakan dapat menurunkan peringkat, jika perusahaan gagal mencapai kesepakatan dengan kreditornya terkait rencananya merestrukturisasi utang banknya atau jika terjadi event-of-default, yang dapat memicu perusahaan mempercepat pembayaran atas instrumen utang yang beredar lebih cepat dari jatuh temponya pada 2022 dan 2024. 

Terakhir kali, PEFINDO telah menurunkan peringkat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (PTPN) dan Medium-Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019, MTN III PTPN III Tahun 2019, dan MTN II PTPN III Tahun 2018 menjadi “idBBB” dari “idA”. 

Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika arus kas perusahaan lebih lemah dari proyeksi, yang dapat disebabkan oleh harga komoditas atau volume produksi yang melemah melebihi perkiraan, dan diikuti utang yang lebih tinggi dari perkiraan pasca restrukturisasi tanpa diimbangi kinerja usaha yang lebih baik. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita