GELORA.CO - Kasus hukum kembali membelit mantan presiden Jokowi. Selain persoalan ijazah yang hingga kini belum tuntas, kembali mengemuka kasus kekerasan yang terjadi pada masa pemerintahannya.
Adalah kasus dugaan pelanggaran HAM yang menewaskan 6 orang laskar FPI di KM 50 telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.
Hal itu disampaikan Pendiri dan Pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam acara haul yang disiarkan melalui kanal YouTube @OfficialIslamicBrotherhoodTV, dikutip Rabu (10/12/2025).
“Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya,” ujar Habib Rizieq .
Mantan Ketua Umum FPI itu menjelaskan, laporan investigasi pelanggaran HAM berat pada tragedi KM 50 telah selesai disusun. Laporan tersebut akan dibuat dalam dua bahasa dan akan disampaikan kepada Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta seluruh instansi terkait di Indonesia.
HRS menyampaikan, selama lima tahun terakhir pihaknya telah berupaya menggelar pengadilan HAM di dalam negeri, namun semua pintu tertutup.
“Lima tahun ini kita sudah berusaha bagaimana bisa digelar pengadilan HAM di dalam negeri. Tapi memang pintu-pintu itu tertutup. Jadi agak sulit sehingga lima tahun kita jatuh bangun,” urainya.
Lebih lanjut, HRS menyampaikan bahwa para advokat Persaudaraan Islam kemudian mengambil kesimpulan untuk membawa perkara ini ke forum internasional.
“Kami tidak lagi berharap untuk gelar pengadilan HAM di Indonesia, tapi tetap kami hormati pemerintah kita, kita hormati semua jalur-jalur hukum yang ada di Indonesia ini,” ujarnya.
Dalam laporan ke ICC, tercatat ada 26 pejabat negara yang dilaporkan, dengan nama pertama adalah mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi. (*)
