Kenalkan! Ini 2 Mahasiswa UKI yang Berani Gugat ke MK soal Tilang Lampu Motor

Kenalkan! Ini 2 Mahasiswa UKI yang Berani Gugat ke MK soal Tilang Lampu Motor

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eliadi dan Ruben ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Merasa ada yang tidak adil, keduanya memilih mengambil langkah hukum menggugat UU Lalu Lintas dan Jalan. Siapakah Eliadi-Ruben?

"Fakultas, Dekan, mendukung upaya kami selama itu sesuai dengan koridor hukum. Ke depannya, Fakultas akan ikut membantu dalam prosesnya," kata Eliadi terkait gugatan mereka ke MK saat berbincang dengan detikcom di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2020).


Eliadi Hulu lahir di sebuah desa kecil di Nias, Sumatera Utara, pada 6 November 1997. Masa kecilnya ia habiskan di Nias hingga SMA di SMA Pemda 1 Gunungsitoli.

Setelah lulus, Eliadi melanjutkan kuliah di UKI Jakarta pada 2016. Sepanjang kuliah, ia tidak mau berdiam diri di ruang kuliah. Eliadi memilih aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Eliadi juga memimpin Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UKI (FDIM FH UKI). Hasilnya, Eliadi menggondol peringkat III Debat Konstitusi tingkat regional Jakarta yang diselenggarakan oleh MPR. Eliadi juga lolos menjadi finalis Legal Opinion tingkat nasional Ubaya Law Fair 2019.

Bagaimana dengan Ruben, yang besar di Pondok Bambu, Jakarta? Setali tiga uang dengan Eliadi, Ruben sosok mahasiswa yang tidak puas hanya menengguk ilmu dari bangku kuliah semata. Keaktifannya mengantarnya menjadi Ketua Komisariat GMNI UKI Jakarta (2018-2019).

Eliadi bersama Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta agar dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Apakah gugatan mereka akan dikabulkan MK?(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA