Kala MK Memuji Langkah Mahasiswa Gugat Kasus 'Jokowi Tak Ditilang'

Kala MK Memuji Langkah Mahasiswa Gugat Kasus 'Jokowi Tak Ditilang'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari yang diajukan Mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. MK lantas memberikan pujian atas gugatan tersebut.
Sidang sendiri dilakukan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2) kemarin. Sidang dihadiri langsung oleh kedua pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Usai keduanya membacakan materi gugatan, para anggota majelis bergantian memberikan tanggapan terkait kelengkapan dokumen gugatan. Pada akhir persidangan Ketua Majelis Suhartoyo memberikan pujian kepada dua mahasiswa tersebut.

Suhartoyo menyebut, pesan yang akan digugat telah tersampaikan atau dapat diterima. Menurutnya, hal ini terbilang baik untuk seorang mahasiswa yang belum pernah melakukan pemohonan. Apalagi keduanya baru semester VII.

"Kalau saya cermati, permohonan saudara ini untuk seorang pemohon mahasiswa yang baru sekali beracara apalagi yang satu belum pernah, messagenya sih sudah tersampaikan," tuturnya.

Namun, Suhartoyo menilai terkait substansi terdapat hal yang disampaikan secara berulang. Dia menuturkan persoalan ini dapat diperbaiki dengan cara lebih memilih narasi yang lebih tepat.

Hanya mungkin substansinya ada yang redundant, ada yang berlebihan pengulangan-pengulangan. Sehingga anda sesungguhnya sudah bisa menarasikan ini dalam narasi yang lebih padat, sehingga esensi dari sebuah permohonan tidak hanya dari saudara pemohon dan hakim," kata Suhartoyo.

Tidak hanya itu, Suhartoyo juga menyoroti beberapa kesalahan lain yang perlu diperbaiki. Diantaranya terkait legal standing, teori hingga posita.
"Anda menarasikan legal standing terlalu banyak dan ada bagian pengulangan, dipadatkan saja. Kemudian posita juga bisa dipadatkan kembali, teori-teori juga digabung saja yang intisarinya apa," tuturnya.

Dia menilai, pesan dalam gugatan perlu dapat tersampaikan dengan baik. Sehingga menurutnya, gugatan dapat dimengerti tidak hanya oleh hakim namun juga masyarakat.

Karena begitu pemohonan ini masuk, langsung dipublis di web MK. Sehingga bagi para pengamat atau siapa pun yang tertarik dengan ini pasti akan mengikuti sejak dari permohonan ini di masukan, hingga nanti kalau masuk ke pendalaman dipleno misalnya," kata Suhartoyo.

"Jadi kalau esensi messagenya itu tersampaikan secara sederhana, apapun masyarakat bisa memahami apa sesungguhnya yang dipersoalkan dari ini," sambungnya.

Terlebih menurutnya, gugatan yang diajukan oleh kedua mahasiswa ini telah mencuri perhatian banyak orang. Hal ini karena membandingkan kejadian yang dialami pemohon dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena satu-dua media saya baca isu ini kan agak sering dimuat di sosial media, tentang ada perbedaan anda membedakan ketika anda pemohon satu kena tilang kenapa Pak Jokowi tidak. Itukan kemudian jadi viral disebagian media sosial," tuturnya.
Diketahui, gugatan ke MK dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.


Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA