Kasus Suap PAW Harun Masiku, KPK Kembali Panggil Ketua KPU Arief Budiman

Kasus Suap PAW Harun Masiku, KPK Kembali Panggil Ketua KPU Arief Budiman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka Saeful Bahri (SB) selaku pihak swasta.

"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2).

Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1), sedangkan Evi diperiksa pada Jumat (24/1). KPK saat itu mengonfirmasi keduanya soal mekanisme pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.

Selain itu, KPK pada Selasa juga kembali memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Sebelumnya, Riezky sempat diperiksa KPK pada Jumat (7/2). Seperti dikutip Antara.

Saat itu, Riezky dikonfirmasi soal pencalonannya sebagai anggota legislatif dalam penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.

Selanjutnya, KPK juga memanggil advokat PDIP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS). Donny juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (12/2).

KPK mengonfirmasi Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita