Harun Masiku Belum Tertangkap, ICW Nilai KPK Tak Serius Tangani Perkara

Harun Masiku Belum Tertangkap, ICW Nilai KPK Tak Serius Tangani Perkara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lambatnya kinerja KPK dalam menangkap tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. ICW meminta Pimpinan KPK menjelaskan kepada publik kenapa Harun Masiku tak kunjung tertangkap.

"Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Kurnia menilai dengan lamanya penanganan kasus Harun Masiku ini semakin menunjukkan ketidakseriusan KPK menangani perkara tersebut. Terlebih lagi, menurut Kurnia, Pimpinan KPK malah melakukan gimmick yang dinilai tidak perlu dibanding serius menangani perkara.

"Justru Pimpinan KPK bukannya malah serius menangani perkara ini, akan tapi justru malah terlalu sering safari ke beberapa lembaga negara. Bahkan Ketua KPK malah menunjukkan gimmick aneh dengan memasak nasi goreng di saat-saat genting seperti ini," ucapnya.

Kurnia menyebut publik kini memandang bahwa Pimpinan KPK memang tidak serius menuntaskan perkara ini. Sebab, Kurnia mengatakan banyak kegiatan yang diduga terkait penanganan perkara tersebut tidak dilakukan dengan baik oleh KPK.

"Misalnya saja merujuk pada kegagalan KPK dalam menyegel kantor PDIP, kegagalan Pimpinan KPK menjelaskan apa yang terjadi di PTIK, dan perihal kantor DPP PDIP yang sampai saat ini tak kunjung digeledah oleh KPK," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK hingga kini belum menangkap Harun Masiku. KPK mengaku berkerja sama dengan Polri dalam upaya memburu Harun Masiku.

KPK juga sudah memasukkan Harun Masuki dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK sudah memasang foto Harun Masiku di website KPK sebagai DPO.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA