Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut TVRI, Menkominfo: Tak Perlu Ribut

Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut TVRI, Menkominfo: Tak Perlu Ribut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bersedia membantu menyelesaikan masalah penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Dia tak ingin penonaktifan Helmi menjadi kegaduhan.

"Tidak perlu ribut-ribut," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022. Helmi melawan. Dia menyatakan dirinya masih sebagai Dirut TVRI. Apa latar belakang penonaktifan Helmi?

"Masalahnya yang harus diselesaikan bukan untuk memperbesar masalah," kata Johnny.

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, TVRI membutuhkan manajemen yang kuat supaya tetap eksis sebagai lembaga penyiaran yang maju di negara ini. Kemajuan zaman membuat TVRI juga harus bersaing dengan bentuk media lain.

"TVRI membutuhkan manajemen yang kuat agar tetap eksis dan bisa berkembang di era teknologi digital dengan berbagai disrupsi yang menuntut inovasi dan kreativitas para pemimpinnya. Persaingan sudah semakin ketat, tidak saja di antara stasiun televisi atau perusahaan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan aplikasi digital yang sudah berkembang dengan pesat," tutur Johnny.

Dewan Pengawas TVRI beserta jajaran direksi perlu mencari jalan keluar. "Kami tentu dengan terbuka bersedia ikut membantu menjembatani dan mencarikan jalan keluar untuk kepentingan kemajuan TVRI dan implementasi penugasan TVRI yang lebih baik," kata Johnny.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA