Romy Diduga Berani Manfaatkan Celah ini

Romy Diduga Berani Manfaatkan Celah ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka kasus pengisian jabatan di Kemenag Jawa Timur Romahurmuziy alias Rommy dinilai terlalu berani dalam bertindak apabila hal yang dituduhkan tersebut benar dilakukan oleh mantan Ketua umum PPP itu.

Pasalnya Romy bertindak dikala masih menjabat sebagai ketua partai berlambang Ka'bah tersebut. Bahkan juga sebagai seorang anggota DPR RI.

"Jadi kalau berhubungan dengan legislatif tidak pernah ada jula beli jabatan. Karena legislatid itu mitra eksekutif. Jadi kalau liat ketua umum ini sudah di luar koridor. Dia terlalu berani," kata Politikus Partai Gerindra Ilal Ferhard, Sabtu (16/3/2019).

Ilal pun menduga Romy sengaja memamfaatkan posisinya sebagai Ketum PPP dan kedekatannya dengan Presiden Jokowi untuk melakukan dugaan perbuatan yang bukan tugasnya dan dilarang oleh undang-undang.

"Kan ini kan dia ketum dan dekat dengan RI 1 lagi jadi diduga dia mau memamfaatkan posisi itu sebagai ketum dengan menjual beli jabatan. Jadi dia diduga memang sengaja mencari kesempatan celah ini padahal ini bukan bagian dari tugas ketum," tuturnya.

KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka dalam pengisian jabatan di Kemenag Wilayah Jawa Timur. Rommy diduga menerima suap dalam kasus ini. Kemudian ada 2 orang lain yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag wilayah Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada Rommy.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [IN]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA