Ribuan Jamaah Protes, Tanah Wakaf Masjid Diserobot Warga Keturunan

Ribuan Jamaah Protes, Tanah Wakaf Masjid Diserobot Warga Keturunan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tidak terima tanah wakafnya di Blok Karangpandan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu diserobot oknum warga keturunan, ribuan jamaah Asysyahadatain meluruk kantor BPN Kabupaten Cirebon, (18/3).

Ketua Garda Tawajah, Habib Ali Ausat bin Yahya mengatakan, tanah wakaf Asysyahadatain yang luasnya 7.495 meter persegi dan di atasnya telah dibangun masjid berukuran sekitar 450 meter persegi merupakan wakaf dari Dasam.

“Ikrar wakaf dilakukan pada tahun 1965, namun pengurusan sertifikat secara resmi diselesaikan pada tahun 2012 lalu,” ujar Habib Ali., persoalan sengketa tanah wakaf ini bermula adanya laporan dari Beng Siswanto yang melaporkan seseorang menempati tanah miliknya ke Polres Cirebon Kota.

Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada tanggal 15 Januari 2019 melakukan pengukuran tanah. Namun, pengukuran tanah merambah ke tanah milik Asysyahadatain.

Sehingga tanah wakaf sekitar 5.090 m2 diklaim sebagai tanah milik Beng Siswanto.

“Padahal, tanah wakaf tersebut telah bersertifikat wakaf dengan No 426/Citemu dan tanah di sekitaran masjid atas nama Abdurahman (ahli waris Alm Bapak Dasam) SHM No 349/Citemu,” katanya.

Dia mendesak BPN untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mengembalikan hak tanah wakaf masjid yang ada di Desa Citemu tanpa syarat.

Pihaknya juga meminta BPN untuk melakukan penelaahan dan penelitian (bedah) riwayat tanah wakaf tersebut secara transparan.

Dan tanah-tanah yang dikuasai oknum WNI keturunan yang berada di Desa Citemu. “Adili oknum yang terlibat dan menimbulkan tanah wakaf Masjid Asy-Syahadatain di Desa Citemu menjadi sangketa,” tandasnya.

Senada disampaikan perwakilan Jamaah Asysyahadatain, Husain Fauzan. Dia mengatakan, dari hasil audiensi dengan perwakilan Asysyahadatain di BPN, berjanji untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan itu.

Dia mengancam, jika tidak selesai, pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa tiga kali lipat dari yang sekarang.

Terpisah, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Ispriyadi Nur mengatakan, Masjid Asysyahadatain masuk dalam sertifikat milik orang. Namun, pada dasarnya setelah hasil floting BPN itu di luar tanah yang disengketakan.

“Kalimat yang wakaf masjid dimaksud, tapi wakaf dari Abdurrahman, yang nadzirnya adalah Ali Ausat. Dan perlu diketahui, dari apa yang telah kami laksanakan rekonstruksi, betul wakaf itu tumpang tindih dengan sertifikat lain atas nama alm Dedi Surjanto.

Setelah kami melihat di lapangan, maka kami berupaya mengadakan pendekatan dengan ahli waris Dedi Surjanto,” tuturnya. [rc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita