Ahmad Dhani: Tolong Tanya Pengadilan, Kenapa Saya Harus Ditahan 30 Hari?

Ahmad Dhani: Tolong Tanya Pengadilan, Kenapa Saya Harus Ditahan 30 Hari?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Musisi Ahmad Dhani mengaku ada kesalahan persepsi selama 14 hari usai dirinya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Istri dari penyanyi cantik Mulan Jameela itu menjelaskan bahwa dirinya tidak sedang dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun penjara.

“Perlu saya luruskan kembali. Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya ,Ahmad Dhani Terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima dari kuasa hukum keluarganya, Lieus Sungkharisma, Senin (11/2).

“Tolong ini digarisbawahi,” tekan Dhani.

Pentolan Dewa 19 itu menjelaskan bahwa dirinya sedang mengupayakan banding atas vonis PN Jaksel. Atas alasan itu, Dhani menilai tidak seharusnya dia ditahan di penjara.

“Contohnya dalam kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada awak media yang memberitakan penahanannya untuk bertanya ke Pengadilan Tinggi Jakarta tentang alasan dirinya harus ditahan selama 30 hari.

“Kenapa harus 30 hari? Kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya ditahan 30 hari?” tegasnya.

Caleg Partai Gerindra itu juga menyoroti ketetapan baru yang dikeluarkan pengadilan, yaitu pemindahan penahannyannya dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng, Surabaya.

“Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, dan koruptor,” sambungnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita