OSO Dijegal Nyaleg, Yusril: Komisioner KPU Bisa Kena Sanksi Etik Dan Pidana

OSO Dijegal Nyaleg, Yusril: Komisioner KPU Bisa Kena Sanksi Etik Dan Pidana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) maju pencalonan anggota DPD RI terancam dipidanakan. 

Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah menerima surat KPU terkait putusan tersebut. Poin isinya melarang OSO nyaleg jika masih menjabat sebagai ketum Hanura.

"Pada intinya kami tidak sependapat dengan pandangannya KPU. Oleh karena bukan seperti itu caranya menyikapi dan menjalankan sebuah putusan pengadilan," ucap Yusril kepada wartawan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/12).

Sebab, tambah Yusril, putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun PTUN tidak ada kontradiksi, yakni membolehkan OSO nyaleg meski bersangkutan masih aktif di parpol. Di samping itu, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD juga sudah dibatalkan oleh MK.

"Jadi dengan kata lain bahwa pengurus parpol tidak boleh berlaku menjadi anggota DPD itu baru berlaku untuk tahun 2024, tidak sekarang," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, menekankan. 

Menurut Yusril, komisioner KPU tidak menjalankan perintah pengadilan. Untuk itu ia akan membawa kasus tersebut ke ranah etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebenarnya bisa ada sanksi etik. Itu dibawa ke majelis DKPP tapi ada kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi pidana karena mengabaikan keputusan pengadilan dan merugikan hak-hak," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita