Heran Pasien Gangguan Jiwa Diberi Hak Suara, Senator: Hukum Saja Membedakan Orang Gila

Heran Pasien Gangguan Jiwa Diberi Hak Suara, Senator: Hukum Saja Membedakan Orang Gila

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berpotensi menjadi pemilih di Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 menuai kritikan dari kalangan senator di Senayan.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono heran jika penderita disabilitas mental sampai diberikan hak suara.

"Menurut saya orang yang tidak sadar itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau orang sakit, kalau dia sakit fisik tidak apa-apa memilih tapi kalau ingatannya, sebaiknya tidak," tutur Nono di gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Minggu (25/11).

Mantan Dankormar itu mengaku juga belum melihat aturan KPU-nya. Tetapi sepengetahuannya, orang gila pun mendapat perlakuan yang berbeda di mata hukum.

“Hukum saja membedakan kok, dia membunuh orang misalnya secara sadar dengan tidak sadar itu kan berbeda, sama juga di pemilihan," tegas senator asal Maluku ini.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita