GELORA.CO - Beberapa kasus dugaan curi start kampanye pasangan capres-cawapres dalam Pilpres mulai ditemukan, termasuk dugaan tersebut dilakukan pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Apabila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan penindakan. Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menangani berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wahyu kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (Rabu, 17/10).
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di sebuah media massa untuk Pilpres 2019. Hal itu terbukti dengan terbitnya foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seolah-olah 'lepas tangan' terhadap temuan curi start iklan kampanye di media massa.
"Harus kami akui sampai saat ini dalam PKPU belum muncul norma mengatur citra diri paslon capres-cawapres. Yang ada baru citra diri parpol," demikian Wahyu. [rmol]