Sariwangi Pailit Gara-gara Utang Menggunung, Berapa Jumlahnya?

Sariwangi Pailit Gara-gara Utang Menggunung, Berapa Jumlahnya?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PT Sariwangi Agricultural Estate Agency telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan pengolahan teh ini dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian soal utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia.

Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.

"Ini posisi utang per tanggal putusan pengesahan perdamaian 9 Oktober 2015," kata Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partner kepada detikFinance, Kamis (18/10/2018).

Namun sejak perjanjian itu pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian

Berbarengan dengan Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191.

"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," tuturnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita