Wahyu Setiawan: Silakan Laporkan Ke Bawaslu, Kalau KPU Yang Bicara Nanti Bisa Offside

Wahyu Setiawan: Silakan Laporkan Ke Bawaslu, Kalau KPU Yang Bicara Nanti Bisa Offside

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim sukses capres-cawapres Jokowi-Ma’aruf Amin diduga memasang iklan di salah satu media massa cetak. Foto Jokowi-Ma’ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah. Containnya foto duet capres-cawapres nomor urut satu itu dilengkapi dengan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu juga ditampilkan no­mor rekening kampanye. Lantas bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum terkait hal ini? Berikut pernyataan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait hal ini.

Beberapa waktu lalu pasangancapres dan cawapres nomor urut 01 melakukan pemasangan iklan di salah satu media cetak. Bagaimana KPU menyikapinya?

Jadi perlu kami jelaskan bah­wa iklan kampanye itu akan difasilitasi oleh KPU dimulai dari tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Jadi semua pihak mo­hon untuk menahan diri tidak beriklan kampanye di media, baik elektronik maupun cetak sebelum waktunya tiba.

Tentu saja terkait dugaan pelanggaran adanya iklan yang diiklankan sebelum waktu­nya akan menjadi kewenangan Bawaslu. Artinya Bawaslu yang menanganinya berdasarakan aturan undang-undang yang berlaku.

Di iklan tersebut tercantum citra diri (nomor urut calon dan foto calon) bagaimana itu?

Ya itu kewenangan Bawaslu (menilainya).

Kalau ada yang melapor­kan kejadian ini ke KPU ba­gaimana itu?

Ya silakan saja.

Jadi iklan di media cetak tersebut jelas melanggar atau seperti apa?

Bawaslu dong yang mengata­kan ini pelanggaran atau tidak. Kalau KPU yang bicara nanti bisa offside. 

Apakah KPU sudah meng­atur dalam Peraturan PKPU terkait citra diri capres dan cawapres yang umumnya diiklankan?

Belum.

Maksudnya?

Yang baru masuk PKPU itu baru definisi citra diri pada peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPR, DPRD, dan par­tai politik. Akan tetapi untuk citra diri capres dan cawapres memang belum ada norma yang diatur dalam PKPU.

Sehingga perlu kami sampaikan itu baru kesepakatan tugas antara KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Nah kami bersepakat bah­wa ruang lingkup citra diri untuk pilpres adalah pasangan calon dan nomor urut pasangan calon.

Kalau sudah masuk PKPU artinya bisa diproses oleh Bawaslu dong?

Nah itu harus kami kaji ter­lebih dulu. KPU tentu saja tidak akan gegabah karena harus kami akui sampai saat ini, di PKPU belum muncul norma tentang citra diri paslon capres dan cawapres. Jadi yang baru ada itu citra diri menyangkut peserta pemilu legislatif, yaitu berke­naan dengan partai politik.

Apakah nanti akan dimasu­kan ke PKPU atau ada aturan khusus?

Iya ini tugas-tugas sudah me­mutuskan kemudian kami proses segera mungkin. Revisi PKPU Pasal 276 dan 492.

Sebagai penegasan apakah KPU melihat ada pelanggaran terkait iklan tersebut yang dilakukan paslon capres dan cawapres nomor 1?

Bawaslu dong yang nanti memutuskan.

Tapi kan peraturannya be­lum ada?

Ya, Bawaslu yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye. Tapi kalau dari regulasi kampanye kami menjelaskan norma tersebut memang belum diatur.

Sekiranya nanti saat revisi PKPU apakah akan dibahas juga terkait aturan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Sebab sejumlah ketua umum parpol menyarankan agar KPU mengizinkan capres dan cawapres berkampanye di tempat tersebut?

Kalau larangan berkampa­nya di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pe­merintah itu tidak ada pada PKPU.

Akan tetapi ada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, sehingga tentu saja PKPU akan berpedoman kepada undang-undang tersebut. Jadi masalah ini sudah selesai lantaran diatur da­lam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017. Maka semua pihak harus menghormatinya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita