KPK Sita Aset Keuangan Setya Novanto Sebesar Rp 1 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Keuangan Setya Novanto Sebesar Rp 1 Miliar Lebih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit kerjanya, melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el Setya Novanto.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh jaksa eksekusi Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK hari ini, Kamis (13/9).

Unit Labuksi telah melaksanakan pemindahan uang rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk pembayaran Uang Pengganti (UP) terkait pidana korupsi KTP-el.

"Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197,00 (satu miliar seratus enam belas juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Febri menuturkan, pemindahan sejumlah aset keuangan milik mantan Ketua DPR tersebut dilakukan setelah Jaksa Eksekusi mendapat surat kuasa dari Novanto. 

"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali UP-nya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," jelasnya. 

Sejauh ini, sambung Febri, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," katanya. 

Sebelumnya majelis hakim Tipikor memvonis Novanto bersalah dalam korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Dalam kasus itu, Setnov mendapat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Setnov juga harus mengganti 7,3 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 72,5 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita