Tidur Tanpa Busana, Cewek Norwegia Digituin Pegawai Vila di Bali

Tidur Tanpa Busana, Cewek Norwegia Digituin Pegawai Vila di Bali

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang cewek asal Norwegia berinisial PCNS (22) yang tinggal di sebuah vila di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali menjadi korban perkosaan. Pemerkosanya adalah Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya (30), seorang pegawai di Be Home Luxury Vila tempat PCNS tinggal selama di Bali.

Berdasar laporan korban ke polisi, semula dia dan rekannya yang berinisial ATO check in di Be Home Luxury Vila pada Senin lalu (10/9). Keesokan harinya atau Selasa (11/9), korban dan rekannya pergi ke pukul kawasan Pecatu dan baru kembali ke vila sekitar pukul 22.0.

Setelah tiba di vila, korban beserta rekannya berenang di kolam sambil minum-minum. Setelah berenang, korban lantas naik ke kamarnya di lantai II vila untuk mandi dengan air hangat.

Namun, korban tidak bisa menggunakan shower untuk air hangat sehingga meminta bantuan pelaku. Setelah urusan mandi beres, korban lantas masuk ke kamar tidurnya.

"Korban pun langsung tidur saat itu dalam kondisi telanjang bulat. Beberapa saat kemudian korban terbangun dengan tubuh sudah ditindih oleh pelaku," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, Kamis (13/9).

Akhirnya korban memberitahu rekannya dan diantar melapor ke Mapolsek Kuta Selatan. Laporannya teregister dengan nomor LP-B/250/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel tanggal 12 September 2018.

"Pelaku diduga melakukan pemerkosaan ketika korban sedang tidur," jelasnya.

Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap WN Norwegia.

Polisi langsung bergerak membekuk Arya di tempatnya bekerja. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bed cover yang ada bercak darahnya, celana dalam laki-laki dan wanita, handuk putih dan selimut.

Selanjutnya, polisi menginterogasi pelaku. Di hadapan polisi, pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Denpasar mengaku dalam kondisi mabuk saat beraksi.

"Pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Polisi menjerat Arya dengan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita