MUI Pusat Evaluasi Keputusan MUI Sumbar Tolak Islam Nusantara

MUI Pusat Evaluasi Keputusan MUI Sumbar Tolak Islam Nusantara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menolak konsep Islam Nusantara. MUI Pusat menyatakan penolakan tersebut dinilai tidak tepat dan tak sesuai dengan fungsi MUI.

"Ada hal yang perlu diklarifikasi dari keputusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Provinsi Sumatera Barat karena menurut saya sudah menyalahi khittah dan jati diri MUI sebagai wadah berhimpun, musyawarah dan silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari berbagai kalangan dan organisasi," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa'adi, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).

"Seharusnya MUI sebagai tenda besar umat Islam bisa menjadi pemersatu dan perekat persaudaraan (ukhuwah) Islamiyah bukan sebaliknya," sambungnya.

Zainut mengatakan MUI Pusat akan mengevaluasi putusan dari MUI Sumbar tersebut. "Dewan Pimpinan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi yang ada," ungkap dia.


Zainut mengatakan MUI semestinya mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh), dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan umat Islam. Sehingga, dalam mengambil sikap, MUI tak membuat kondisi di masyarakat menjadi renggang.

Zainut mengatakan MUI punya panduan dalam menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang ada dalam putusan Ijtima Ulama MUI di Gontor. Putusan ini dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan).

Dalam menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya masih dalam cabang agama, MUI harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf). Perbedaan paham keagamaan yang tak dapat diterima ialah yang masuk ke dalam kategori penyimpangan pada pokok agama atau ushuluddin.

Sementara itu, Islam Nusantara, kata Zainut bukan merupakan masalah pokok agama. Dia memberi contoh istilah yang ada di Muhammadiyah maupun di MUI.

"Hal seperti masalah Islam Nusantara, itu masuk dalam kategori cabang agama (furu'iyyah) bukan masalah pokok agama, karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi. Sama halnya dengan Muhammadiyah yang menggunakan istilah Islam berkemajuan, dan MUI sendiri menggunakan Islam Wasathiyah," tutur dia.

"Jadi seharusnya hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam," imbuh Zainut.




[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita