Pengacara Ungkap 5 Kejanggalan Vonis 2 Tahun MA untuk Alfian Tanjung

Pengacara Ungkap 5 Kejanggalan Vonis 2 Tahun MA untuk Alfian Tanjung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengacara Alfian Tanjung mempertanyakan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam menolak kasasi kliennya. Setidaknya ada 5 catatan kejanggalan yang dianggap tak relevan dengan putusan.

Ditolaknya kasasi, menurut pengacara Alfian Tanjung, menandakan MA setuju dengan putusan hakim di tingkat pertama dan banding. Artinya juga semua yang ada di putusan tingkat pertama itu tak ada yang diubah atau dibantah oleh MA.

"Di antaranya mengenai barang bukti. Bukti yang digunakan adalah flashdisk. Itu adalah satu-satunya yang digunakan oleh pelapor. Lalu Pelapor tidak hadir sendiri dan dia bukan etnis tionghoa, tapi etnis jawa," ujar pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/6/2018).

Berikut 5 kejanggalan yang dicatat pengacara Alfian Tanjung selengkapnya:

1. Bukti yang digunakan adalah flashdisk. Itu adalah satu-satunya yang digunakan oleh pelapor. Pelapor tidak hadir sendiri dan dia bukan etnis tionghoa, tapi etnis jawa. Dia bukan pihak berkepentingan, dia hanya mengupload ke YouTube dan menyimpannya di flashdisk. Pada saat diputar di persidangan pertama, pada 5-6 menit terus stuck berhenti, rusak. Oleh karena itu bb tidak bisa digunakan karena rusak. Pasal 6 UU ITE barang bukti yang digunakan harus utuh.

2. Dakwaan jaksa tidak menggunakan UU ITE tapi menggunakan Pasal 16 jo p 4 UU nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis. Harusnya pakai UU ITE karena BB-nya menggunakan flashdisk.

3. Barang bukti belum diuji di laboratorium. Berdasarkan Perkap Kepolisian poin 7 nomor 10 tahun 2009 jelas mengatakan barang bukti yang sah adalah yang sudah diuji laboratorium.

4. Banyak saksi dan ahli yang diperiksa setelah status tersangka. Tersangka itu kan seharusnya setelah 2 alat bukti baru tersangka. Ahli hukum dan IT diperiksa setelah status tersangka. Tersangkanya itu 31 Mei, saksi diperiksa Juni-Juli, bahkan Agustus.

5. Tidak ada korban. UU nomor 40 tahun 2008 adalah delik materiil, harus ada korban. Ini korbannya siapa, Ahok masih hidup. Tidak terjadi keributan. JPU mengatakan delik formil. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita