GELORA.CO -Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus diusut hingga tuntas.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, munculnya berbagai dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat harus dijawab melalui proses hukum yang transparan. Apalagi, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting bukan perkara yang bisa dianggap sepele.
"Banyak masyarakat menduga-duga dan harus dicari tahu. Tidak mungkin menyadap Presiden dan tokoh cuma iseng. Berbagai komentar ahli juga mengatakan ada yang memesan hasil sadapan. Agar tidak menjadi bola liar, harus diusut tuntas," kata Mardani, Kamis, 5 November 2026.
Mardani menegaskan, perkara ini semakin serius karena muncul dugaan adanya motif yang lebih besar di balik aktivitas penyadapan tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang merancang, memerintahkan hingga menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
Ia juga mengingatkan bahwa makar merupakan perbuatan yang sangat serius. Bahkan, Pasal 191 KUHP baru mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, terhadap tindak pidana makar dengan maksud tertentu terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Makar itu perbuatan sangat serius. Pasal 191 di KUHP baru bahkan makar pada Presiden bisa diancam hukuman mati," ujarnya.
Mardani mengibaratkan pengusutan kasus ini seperti menangani penyakit kanker yang harus dicari hingga ke sumbernya. Penanganan yang hanya menyasar pelaku di lapangan dikhawatirkan tidak menjawab persoalan utama.
"Seperti kanker, harus diusut sampai ke akarnya. Lalu temukan siapa master mind-nya. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan," tandasnya.
Sumber: RMOL
