Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan -->

Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026 untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi datang didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ketiganya tiba menggunakan mobil yang sama. Mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam, Jokowi memastikan telah membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan kesaksian, termasuk ijazah asli yang selama ini menjadi pokok polemik.

"Bawa," singkat Jokowi kepada awak media.

 
Kehadiran Jokowi di PN Jaktim mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebelumnya mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri. Pengamanan dibagi dalam tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan persidangan berjalan tertib dan kondusif.

Di ring dua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kuota 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk masing-masing kubu, yakni 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan pihak terkait lainnya.

Sementara untuk memasuki ruang sidang utama, hanya 80 pendukung yang diperbolehkan masuk. Masing-masing kubu mendapat jatah 40 orang.

Sebelumnya, Kepala PN Jakarta Timur Efendi menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung dibatasi menyesuaikan kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung 80 orang. Pihak pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan