GELORA.CO - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim imbas penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025.
Publik sudah mengetahui bahwa LSP merupakan orang yang tegak lurus terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, kubu Jokowi-LSP tidak akan tinggal diam terhadap tindakan ini.
“Penyadapan (dilakukan) 2025-2026, maka mustahil tidak ada tujuan politik. Lalu apa tujuan politik mereka jika LSP adalah kaki tangan Jokowi? Akankah Jokowi diam? No, ini terkait keputusan MK dan MA,” kata Noorsy kepada RMOL di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Ia menduga hal ini juga terkait dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tentunya, hal itu sudah diantisipasi Jokowi dari jauh hari.
“Bagi Jokowi, menyerang balik atau mati. Karena hukuman sosial akan lebih kejam bagi anak keturunannya. Jadi akan ada pembalasan kelompok Jokowi-LSP,” tegasnya.
Noorsy melihat bahwa penetapan tersangka terhadap LSP merupakan, langkah tegas yang dilakukan oleh Prabowo dan Polri.
“Penyadapan ilegal biasanya oleh badan intelijen. Kenapa BIN diam. Untung, Propamnya bernyali. Artinya konflik internal polri mendalam,” ungkapnya.
Bahkan ia menyebut konflik ini bisa berlangsung lama hingga 2029 akibat dari sistem ketatanegaraan yang mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen atau UUD 2002.
“Artinya, konflik ini akan berlangsung sampai dengan 2029. Jadi jangan mimpi ada kondisi kondusif. Karena selain sistemnya yang memproduksi kegaduhan, pelakunya pun membuat gaduh,” pungkasnya.
