GELORA.CO - Ahlulbait Indonesia (ABI) menyampaikan hak jawab setelah nama petinggi dan anggotanya disebut dalam pemberitaan tentang Unit 4000 Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) yang dituduh akan melakukan operasi di wilayah Asia Timur. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa pelabuhan Tanjung Priok di Indonesia menjadi salah satu target.
ABI mempertanyakan pengaitan Ketua Umum Ustaz Zahir Yahya, dan Anggota Dewan Syura Ustaz Abdullah Assegaff dengan dugaan operasi Unit 4000 IRGC.
Pemberitaan tersebut merujuk pada laporan Iran International yang ditulis Mojtaba Pourmohsen pada 31 Agustus 2026 berjudul “IRGC Unit 4000 plans attacks on shipping in East Asia, sources say”.
Sindonews ikut mengulas pemberitaan itu dengan judul "Unit 4000 IRGC Iran Disebut Targetkan Tanjung Priok Indonesia, Benarkah?" Ulasan tentang Tanjung Priok disebutkan dalam pemberitaan Iran International, di mana tokoh-tokoh penting ABI disebut di dalamnya. Pengaitan nama-nama tokoh inilah yang dipertanyakan ABI.
"Laporan itu mengutip sumber yang identitasnya tidak dibuka dan mengaitkan Zahir Yahya serta Abdullah Saqqaf, nama yang digunakan dalam laporan tersebut untuk Abdullah Assegaff, dengan dugaan perekrutan calon agen Unit 4000," kata ABI dalam hak jawabnya yang diterima Sindonews.
Dalam pemberitaan yang beredar, Zahir Yahya dikaitkan dengan peran sebagai perantara yang memperkenalkan calon agen kepada Unit 4000, sementara Abdullah Saqqaf disebut sebagai tokoh Indonesia lain yang dikaitkan dengan perekrutan tersebut.
"ABI memandang persoalan ini dengan serius. Ketika nama seseorang dikaitkan dengan dugaan operasi intelijen asing, persoalannya bukan semata-mata apakah nama tersebut pernah disebutdalam sebuah laporan, melainkan apa dasar faktual yang menghubungkannya dengan tindakan yang dituduhkan," lanjut ABI.
ABI menyayangkan bahwa pemberitaan tersebut tidak terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ustaz Zahir Yahya dan Ustaz Abdullah Assegaff untuk memberikan konfirmasi atau keterangan. "Dalam pemberitaan yang berpotensi memengaruhi nama baik seseorang dan reputasi organisasi, konfirmasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik," imbuh ABI.
Penyebutan Nama Bukan Bukti Keterlibatan
Laporan Iran International menyatakan bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang identitasnya tidak dibuka. Namun, dalam materi yang dipublikasikan kepada masyarakat, tidak diperlihatkan dokumen, komunikasi, transaksi, tindakan operasional, ataupun fakta lain yang dapatdiperiksa secara independen untuk menjelaskan hubungan kedua tokoh tersebut dengan tindakan
yang dituduhkan.
ABI menghormati hak media untuk mengangkat informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik. "Namun, informasi dari sumber yang identitasnya tidak dibuka tetap memerlukan pengujian. Pengutipan oleh media lain pun tidak dengan sendirinya mengubah informasi tersebut menjadi fakta yang telah diverifikasi secara independen," sambung ABI.
Ahlulbait Indonesia berpendapat bahwa dalam perkara yang menyangkut nama baik seseorang, penting membedakan antara nama yang disebut, dugaan yang disampaikan, dan keterlibatan yang dapat dibuktikan. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pengaitan tersebut: kapan hubungan itu terjadi, dalam kapasitasapa, tindakan konkret apa yang dilakukan, dan fakta apa yang menghubungkannya dengan operasiyang diberitakan.
Konteks juga tidak dapat menggantikan bukti. Hubungan seseorang dengan organisasi keagamaan, perjalanan ke suatu negara, kegiatan pendidikan, maupun perkenalan dengan tokoh tertentu tidakdengan sendirinya membuktikan hubungan intelijen atau keterlibatan dalam suatu operasi.
"Melalui hak jawab ini, ABI menegaskan bahwa Ustaz Zahir Yahya dan Ustaz Abdullah Assegaff tidak memiliki keterlibatan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC), termasuk Unit 4000 sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan tersebut," tegas ABI.
"Pencantuman nama Ketua Umum dan Anggota Dewan Syura ABI dalam dugaan operasi intelijen asing merupakan persoalan yang menyangkut kehormatan pribadi sekaligus kredibilitas organisasi. Karena itu, ABI berkepentingan memastikan agar informasi yang beredar mengenai kedua tokohtersebut ditempatkan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Sikap ABI terhadap Konflik
Sebagai ormas Islam di Indonesia, ABI sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk dalam menyikapi konflik dan persoalan internasional.
Dalam menghadapi konflik dan perang di kawasan Timur Tengah, termasuk ketegangan di Selat Hormuz, ABI berpandangan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur diplomasi untuk mengakhiri perang dan mencegah meluasnya konflik.
"Sikap organisasi terhadap persoalan internasional tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan operasi intelijen atau kegiatan militer pihak tertentu," kata ABI.
ABI juga mendorong Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomasi melalui PerserikatanBangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendorong terbentuknya tatapergaulan dunia yang lebih berkeadilan, dengan menjunjung hak kemerdekaan, kedaulatan, dankemandirian setiap bangsa dan negara.
