Ternyata Ini Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Yg Disita Kejagung, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta -->

Ternyata Ini Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Yg Disita Kejagung, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik para tersangka. Termasuk dari eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

”Penyitaan dari Tersangka DH (Dadan Hindayana) nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” terang Anang dikutip pada Sabtu (5/9). 

Ada pun beberapa barang yang disita dari tangan Dadan termasuk jam tangan kelas atas bermerek Rolex model 52509 serial  1J1R8052. Estimasi nilainya mencapai Rp 300 juta. Kejagung juga menyita 1 mobil Toyota Zenis nomor polisi B 1652 EII dan sejumlah aset lainnya yang rinciannya:

Uang Tunai Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow:
SGD 75 ribu (pecahan SGD 1.000)
SGD 30 ribu (pecahan SGD 100)
USD 20 ribu (pecahan USD 100)
USD 1.600 (pecahan USD 100)
SGD 900 (pecahan SGD 100)
SGD 900 (pecahan SGD 50)
SGD 44 ribu (pecahan SGD 1.000)
Rp 20 juta (pecahan 100 ribu)


Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City:
Suzuki Carry Pick Up (Putih - Nomor Polisi D 8649 UK) USD 240 ribu (pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.
Mobil Honda WRV (Merah - Nomor Polisi F 1527 ABX) USD 20.000 (pecahan USD 100), Rp4.950.000, Rp 4 juta, dan Rp 990 ribu. 
Mobil Toyota Avanza (Putih - Nomor Polisi B 1547 SZP) Rp 24,5 juta,


”Selain itu uang tunai Rp 540.293.375 (juga disita oleh penyidik),” terang Anang. 

Tidak hanya dari Dadan Hindayana, Kejagung juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Termasuk di antaranya jam tangan mewah merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box. Juga sejumlah perhiasan dan batu permata dalam satu tas berisi:


1 (satu) buah cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917).
1 (satu) buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A).
1 (satu) buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No: MRI250621-160814).
1 (satu) buah cincin mata batu coklat tua transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu biru transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu putih transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu coklat muda transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu merah muda transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu putih kelabu transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu merah darah transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu hijau muda transparan.
1 (satu) buah cincin mata batu merah tua transparan.
1 (satu) buah batu permata berwarna biru muda transparan.


”Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” beber Anang

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan